Bisakah Perjanjian Utang Piutang Menjadi Jual Beli Karena Debitur Tidak Mampu Bayar?
Bisakah Perjanjian Utang Piutang Menjadi Jual Beli Karena Debitur Tidak Mampu Bayar?
3 cara mengeksekusi tanah yang menjadi jaminan utang

Selamat siang bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Bapak mohon bantuannya, orang tua saya pernah pinjam uang ke seseorang (krekditur) dengan perjanjian utang piutangnya. Dalam perjanjian itu orang tua saya menjaminkan tanahnya. Namun di dalam perjanjian itu juga disebutkan kalau ayah saya (debitur) tidak mampu bayar utangnya, maka kreditur bisa memiliki tanah tersebut karena dianggap sudah menjual tanah tersebut kepada kreditur. Pertanyaan saya apakah hal tersebut dibenarkan secara hukum? Terimakasih

Jawaban

Intisari:

Perjanjian utang-piutang dengan jaminan tidak dapat berubah menjadi jual beli karena debitur tidak bisa membayar utangnya.

Perjanjian utang-piutang dan jual-beli adalah perbuatan hukum yang berbeda. Sehingga tidak boleh perjanjian utang-piutang itu berubah menjadi jual-beli karena debitur tidak/belum bisa melunasi utangnya.

Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3438 K/Pdt/1985, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“perjanjian pinjaman uang menurut hukum tidak dapat berubah menjadi jual-beli tanah karena menurut hukum perjanjian ini tidak dapat berubah menjadi jual beli tanah karena Penggugat sebagai debitur tidak mampumelunasi kembali utangnya”

Berdasarkan penjelasan di atas maka disimpulkan bahwa perjanjian utang-piutang dengan jaminan tidak dapat berubah menjadi jual beli karena debitur tidak bisa membayar utangnya.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Langkah Hukum Jika Ada Sertifikat Ganda Di Tanah Anda
Langkah Hukum Jika Ada Sertifikat Ganda Di Tanah Anda
Ukuran Bukti Yang Sah dan Meyakinkan Dalam Perkara Pidana Yang Harus Anda Ketahui
Ukuran Bukti Yang Sah dan Meyakinkan Dalam Perkara Pidana Yang Harus Anda Ketahui
Manfaat Business Judgmet Rule Bagi Direksi BUMN Agar Terhindar Dari Pidana Kerugian Negara
Ukuran Tindakan Direksi BUMN Tidak Keluar Dari Ranah Business Judgement Rule
Mengajukan Eksepsi Obscure Libel (Permohonan Kabur) Dalam Praperadilan, Apakah Bisa
Syarat Kasus Bisa Dibuka Kembali Setelah Putusan Praperadilan Mengabulkan Permohonan Tentang Tidak Sahnya Penetapan Tersangka

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

DNT lawyers raih penghargaan kantor hukum litigasi terbaik di indonesia
DNT Lawyers Raih Penghargaan Kantor Hukum Litigasi Terbaik di Indonesia
JAKARTA - Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) meraih penghargaan sebagai salah satu kantor hukum...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...