Bersama-Sama Melakukan Tindak Pidana Tapi Hukumannya Beda (Disparitas), Bisa Tidak Jadi Alasan Peninjauan Kembali?
Bersama-Sama Melakukan Tindak Pidana Tapi Hukumannya Beda (Disparitas), Bisa Tidak Jadi Alasan Peninjauan Kembali?
Bersama-Sama Melakukan Tindak Pidana Tapi Hukumannya Beda Bisa Tidak Jadi Alasan PK

Selamat sore Bapak Boris Tampubolon, S.H. bersama ini saya ingin bertanya, suami saya dituduh melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan (sebut saja) si A, tapi penuntutannya dilakukan secara terpisah. Sekarang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. si A divonis 1 (satu) tahun, sementara suami saya divonis 5 (lima) tahun. Saya merasa ini tidak adil, kenapa hukumannya berbeda padahal perbuatannya dilakukan bersama-sama. Pertanyaan saya apakah vonis hukuman yang berbeda ini bisa dijadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali? mohon bantuannya. –Arini, Medan-

Jawaban:

Intisari:

Putusan terhadap tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama tapi lama hukuman pidananya berbeda (disparitas), bisa dijadikan dasar mengajukan Peninjauan Kembali karena menunjukan adanya kekhilafan hakim.

Salah satu alasan/dasar mengajukan Peninjauan Kembali dalam perkara pidana sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah karena adanya “kekhilafan hakim”.

Adanya perbedaan putusan (lamanya hukukman) terhadap para pelaku yang melakukan tindak pidana yang sama dan secara bersama-sama, maka itu termasuk kategori kekhilafan hakim sehingga bisa dijadikan dasar mengajukan Peninjauan Kembali.

Dalam praktek pengadilan, hal ini juga bisa dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 163 PK/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019, yang kaidah hukumnya, menyatakan:

“Adanya perbedaan (disparitas) penjatuhan pidana pada para terpidana di kasus yang sama dapat dijadikan dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali karena menunjukan adanya kekhilafan hakim”

Sehingga berdasarkan uraian di atas, putusan terhadap tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama tapi lama hukuman pidananya berbeda (disparitas), bisa dijadikan dasar mengajukan Peninjauan Kembali karena menunjukan adanya kekhilafan hakim.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya
i Nyoman sukena
Bolehkah Jaksa Menuntut Bebas Terdakwa?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Ukuran Memperkaya Diri Sendiri, Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi Dalam UU Korupsi
OJK
Siapa Yang Berwenang Menilai Atau Memeriksa Adanya Perbuatan Melawan Hukum Prosedur Perbankan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon ok
Pakar Hukum Boris Tampubolon Kritisi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Pertanyakan BAP
Jakarta, tvOnenews.com – Pakar Hukum Boris Tampubolon memberikan pandangannya terhadap kasus pembunhan Vina dan Eky....

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...