Author name: Boris Tampubolon

Bisa tidak Perusahaan mem-PHK Karyawan Karena Melakukan Penipuan?

Selamat Siang Pak Boris Tampubolon, saya adalah karwayan di salah satu perusahaan arloji di Bandung. Saya sudah bekerja di sana selama 5 tahun lebih. Saya di pecat/PHK oleh perusahaan karena dituduh telah melakukan penipuan terhadap customer saya. Padahal saya sama sekali tidak melakukan itu. Saya curiga ini hanya akal-akalan perusahaan agar punya alasan untuk memecat […]

Bisa tidak Perusahaan mem-PHK Karyawan Karena Melakukan Penipuan? Read More »

Langkah Hukum Jika Polisi Tidak Memproses Laporan Masyarakat

Selamat malam pak Boris Tampubolon. Saya pernah melakukan laporan ke kantor polisi. karena waktu itu saya dikeroyok sama orang orang. Tapi sudah 3 bulan laporan saya sepertinya tidak pernah di proses. Apa langkah yang bisa saya lakukan.? Jawaban. Terima kasih atas pertanyaannya Untuk mengetahui kejelasan atau kepastian soal sudah sejauh mana laporan Anda diproses Anda bisa

Langkah Hukum Jika Polisi Tidak Memproses Laporan Masyarakat Read More »

Langkah Hukum Jika Diancam Melalui Media Elektronik

Selamat siang Pak Boris Tampubolon, Saya menunggak kartu kredit sudah 7 bulan. Saya belum punya uang untuk melunasinya. Beberapa hari kemudian ada orang yang telepon saya. Dia mengaku sebagai orang suruhan Bank (debt collector) untuk menagih utang saya tersebut. debt collector ini tiap hari sms dan telepon saya. Dia ancam saya untuk segera melunasi utang saya, sebab

Langkah Hukum Jika Diancam Melalui Media Elektronik Read More »

Lawyer, Persidangan dan 4 (K)

Seorang Lawyer tak bisa lepas dari yang namanya persidangan di Pengadilan. Sekalipun, menurut saya seorang Lawyer sudah seharusnya mendahulukan proses penyelesaian sengketa dengan perdamaian dibanding penyelesaian melalui Pengadilan. Tapi tak bisa dihindari, setiap perkara pada umumnya jika tidak bisa damai maka akan berujung di Pengadilan. Pengadilan adalah tempat di mana antara Lawyer dan Jaksa Penuntut

Lawyer, Persidangan dan 4 (K) Read More »

Tanggung Jawab Pribadi Direktur dalam Perseroan Terbatas

  Pada artikel Tanggung Jawab direksi Sebelum dan Setelah Perseroan Berbadan Hukum, kita sudah membahas soal tanggung jawab direksi dalam konteks sebelum dan sesudah Perseroan berbadan hukum. Dalam artikel kali ini, kita akan bahas soal tanggung jawab Pribadi Direktur dalam Perseroan Terbatas. Pada prinsipnya tanggung jawab direksi dalam Perseroan Terbatas adalah menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan

Tanggung Jawab Pribadi Direktur dalam Perseroan Terbatas Read More »

Tanggung Jawab Direksi Sebelum dan Setelah Perseroan Berbadan Hukum

Tanggung Jawab direksi dibedakan menjadi 2, Pertama Tanggung jawab direksi sebelum perseroan memiliki status badan hukum (berbadan hukum) dan Kedua setelah perseroan memiliki status badan hukum (belum berbadan hukum). Tanggung jawab direksi ini erat kaitan dengan status perseroan apakah sudah berbadan hukum atau belum. Sehingga kita perlu tahu dulu kapan perseroan mendapatkan statusnya sebagai suatu

Tanggung Jawab Direksi Sebelum dan Setelah Perseroan Berbadan Hukum Read More »

Cara Menafsirkan Kontrak atau Perjanjian Yang Benar Menurut Hukum?

Sebelumnya kita sudah pernah membahas soal Syarat Sahnya Perjanjian dan Syarat Batalnya Perjanjian. Sekarang kita akan membahas soal Cara Menafsirkan Perjanjian Yang Benar Menurut Hukum. Salah satu permasalahan yang sering dialami masyarakat dalam hal perjanjian adalah terjadinya perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian (kotrak: red) antara para pihak sehingga menyebabkan perselisihan atau sengketa antara keduanya. Masing-masing

Cara Menafsirkan Kontrak atau Perjanjian Yang Benar Menurut Hukum? Read More »

Peran Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas

Pemegang saham sebagai pemilik perusahaan secara individu tidak punya kekuasaan yang berarti kecuali dapat menggugat Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham lainya jika keputusan mereka merugikannya (lihat Pasal  61 ayat 1 dan Pasal 97 ayat 6 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas/UUPT). Pemegang saham baru punya kekuatan atas Komisaris dan Direksi bila ia merupakan Rapat Umum

Peran Pemegang Saham dalam Perseroan Terbatas Read More »

Peran Komisaris dalam Perseroan Terbatas

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang N0 40 tahun 2007 tentang Pereroan Terbatas, Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Secara prinsip, peran Komisaris sebenarnya adalah melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Direksi. Namun, komisaris secara individu tidak punya kekuatan yang

Peran Komisaris dalam Perseroan Terbatas Read More »

Peran Direksi dalam Perseroan Terbatas

Pasal 92 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan, Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Selanjutnya Ayat (2) menyatakan Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud Ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang cepat, dalam batas-batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau Anggaran

Peran Direksi dalam Perseroan Terbatas Read More »