Alasan-Alasan Perceraian Menurut Hukum
Perceraian hanya dikatakan sah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap[1]. Dengan kata lain perceraian harus melalui pengadilan, tidak bisa tidak. Namun, tidak mudah untuk menggugat ataupun memohon cerai ke pengadilan. Harus ada alasan-alasan yang cukup menurut hukum, sehingga gugatan cerai bisa dikabulkan Pengadilan. Alasan-asalan tersebut diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. […]
Alasan-Alasan Perceraian Menurut Hukum Read More »











