Ini Dia Daftar Pekerjaan Yang Tidak Boleh Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing
Apa saja pekerjaan yang tidak boleh diduduki oleh Tenaga Kerja Asing di Indonesia? Jawab: Intisari: Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dan Kepmenaker No. 40/2012 mengatur bahwa tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Penjelasan lebih lanjut bisa di bawah ini. Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 […]
Ini Dia Daftar Pekerjaan Yang Tidak Boleh Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing Read More »