Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Intisari: Kedudukan ahli sebagai bukti dalam acara perdata tidak mengikat. Meski demikian, keterangan ahli sebagai alat bukti dalam praktek persidangan sangat diperlukan. Pasal 164 HIR/1866 KUHPerdata menjelaskan alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Namun dalam praktek, sering juga dihadirkan ahli sebagai bukti. Dasar hukumnya diatur dalam […]
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat? Read More »











