Bedanya Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Yang Menjerat Anggota DPR Alex Noerdin
Diberitakan Anggota DPR Alex Nordin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung. Alex diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar 420 miliar rupiah. Atas dasar itu Alex Noerdin dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU […]
Bedanya Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Yang Menjerat Anggota DPR Alex Noerdin Read More »