Apakah Perjanjian Damai (Homologasi) Bisa Berpengaruh Pada Proses Pidana?
Selamat siang bapak Boris Tampubolon, saya ingin tanya, bila sudah ada perjanjian damai Homologasi yang diputus pengadilan Perdata/PKPU apakah masih bisa dituntut lagi secara pidana untuk peristiwa yang sama? Jawaban: Intisari: Bila sudah ada perjanjian damai (homologasi) yang diputuskan pengadilan Perdata/PKPU (proses perdata sudah dilaksanakan), maka itu sudah terbukti perbuatan perdata sehingga menutup adanya tuntutan […]
Apakah Perjanjian Damai (Homologasi) Bisa Berpengaruh Pada Proses Pidana? Read More »











