Author name: Boris Tampubolon

Pengacara/Konsultan Hukum Properti: Bolehkan Memiliki Benda Yang Dijaminkan?

Selamat pagi Bapak Advokat Boris Tampubolon, S.H., Saya ingin bertanya bolehkah saya memiliki jaminan (hak tanggungan) berupa tanah bila orang yang meminjam uang ke saya tidak mampu membayar utangnya? Jawaban: Intisari: Anda tidak boleh memiliki tanah yang dijaminkan tersebut. Prinsipnya, objek jaminan hanya sebagai jaminan pelunasan utang, bukan untuk dimiliki, sekalipun itu diperjanjikan. Dasar hukumnya […]

Pengacara/Konsultan Hukum Properti: Bolehkan Memiliki Benda Yang Dijaminkan? Read More »

Bedanya Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, Apakah bedanya putusan bebas dan putusan lepas? –Fransiskus, Jakarta- Jawaban: Intisari: Putusan Bebas berarti perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti. Sementara Putusan Lepas berarti apa yang dituduhkan kepada terdakwa terbukti tapi itu bukan merupakan tindak pidana Hal ini diatur dalam Pasal 191 ayat 1 dan ayat

Bedanya Putusan Bebas dan Putusan Lepas Read More »

Apa Menjadi Saksi Dikantor Polisi Juga Ikut Ditahan?

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H. Saya dipanggil oleh pihak kepolisian untuk menjadi saksi untuk seseorang teman yang sekarang sudah ditahan di kepolisian. Saya takut karena kata teman saya kalau saya datang jadi saksi saya juga akan ikut ditahan. Apakah benar seperti itu? Mohon bantuannya. Jawaban: Intisari: Tidak benar menjadi saksi lalu ikut ditahan. Menjadi

Apa Menjadi Saksi Dikantor Polisi Juga Ikut Ditahan? Read More »

Melanggar Isi Surat Pernyataan Penyelesaian Masalah Utang di Polisi Bisakah Dipidanakan?

Selamat Sore bapak Boris Tampubolon, saya minta bantuan bapak sebagai Advokat dan Konsultan Hukum dimana saya ingin tanya permasalahan hukum yang sedang saya hadapi. Jadi begini, saya seorang pengusaha dan sedang ada utang ke teman saya sebut saja A yang nilainya cukup besar. Saya belum bisa melunasi sekaligus sesuai isi kesepakatan karena memang usaha saya

Melanggar Isi Surat Pernyataan Penyelesaian Masalah Utang di Polisi Bisakah Dipidanakan? Read More »

Ancaman Hukuman Yang Bisa Ditahan

Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, sebenarnya apakah ada aturannya terkait berapa lama ancaman pidana seseorang sehingga bisa ditahan? -Agung, Jakarta- Jawaban: Intisari: Seseorang bisa ditahan bila diduga melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya 5 tahun atau lebih. Diatur dalam Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP. Pasal 21 ayat 4 huruf a Undang-Undang No.

Ancaman Hukuman Yang Bisa Ditahan Read More »

Sanksi Pidana Menyebar Foto Aib

Kepada Bapak Boris Yth, selaku Advokat dan Konsultan Hukum saya ingin menanyakan apa sanksi pidana bila ada orang mengamcam menyebarkan foto aib kita dengan tujuan untuk membuat mencemarkan nama baik saya? Jawaban: Intisari: Bagi yang menyebarkan foto aib tersebut bisa dikenakan Pasal 310 ayat 2 KUHP ancaman pidana maksimalnya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau Pasal 27 ayat

Sanksi Pidana Menyebar Foto Aib Read More »

Kapan Suatu Perjanjian Dikategorikan Sebagai Pidana?

Selamat sore Bapak Advokat dan Konsultan Hukum, Boris Tampubolon, S.H, saya ingin bertanya, kapan suatu perjanjian dikategorikan sebagai suatu pidana penipuan? Teddy –Surabaya- Jawaban: Intisari: Perjanjian bisa dikategorikan penipuan bila ada keadaan yang tidak benar sebelum perjanjian disepakati. Dalam hukum pidana ada asas “tiada pidana tanpa kesalahan”. Asas ini berkaitan dengan niat jahat (mens rea)

Kapan Suatu Perjanjian Dikategorikan Sebagai Pidana? Read More »

Ancaman Hukuman Menikah Tanpa Sepengetahuan Istri Sah

Selama siang Bapak Boris Tampubolon, SH. Saya ingin bertanya berapa ancaman pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa sepengetahuan atau izin isteri sah? Angelina –Surabaya- Jawaban: Ancaman pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa izin atau sepengetahuan istri sah adalah maksimal 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) tahun penjara Dasar hukum dan ancaman pidana bagi

Ancaman Hukuman Menikah Tanpa Sepengetahuan Istri Sah Read More »

Apakah Surat Fotokopi Surat Bisa Dijadikan Alat Bukti Yang Kuat?

Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya, saya ingin tanya apakah surat fotokopi (tidak ada asli karena hilang) bisa dijadikan alat bukti yang kuat? -Santo, Surabaya- Jawaban: Intisari: Surat fotokopi saja tidak bisa dijadikan bukti yang kuat. Intinya, kalau surat fotokopi saja, maka surat fotokopi tersebut tidak bisa dijadikan bukti yang kuat. Fotokopi tetap bisa dijadikan bukti

Apakah Surat Fotokopi Surat Bisa Dijadikan Alat Bukti Yang Kuat? Read More »

Pemutusan Kontrak Sepihak Oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Apa Boleh?

Selamat Sore Pak, Perusahaan saya ada kerjasama dengan Perusahaan Pemerintah yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sudah ditandatangani perjanjian antara saya selaku direktur dan si PPK untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut. Tapi tanpa alasan yang jelas kontrak tersebut diputus sepihak oleh PPK. Pertanyaan saya apakah boleh PPK memutus kontrak sepihak? Anton -Palembang- Jawaban: Intisari: PPK

Pemutusan Kontrak Sepihak Oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Apa Boleh? Read More »