Author name: Boris Tampubolon

Sanksi Pidana Menyebar Foto Aib

Kepada Bapak Boris Yth, selaku Advokat dan Konsultan Hukum saya ingin menanyakan apa sanksi pidana bila ada orang mengamcam menyebarkan foto aib kita dengan tujuan untuk membuat mencemarkan nama baik saya? Jawaban: Intisari: Bagi yang menyebarkan foto aib tersebut bisa dikenakan Pasal 310 ayat 2 KUHP ancaman pidana maksimalnya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau Pasal 27 ayat […]

Sanksi Pidana Menyebar Foto Aib Read More »

Kapan Suatu Perjanjian Dikategorikan Sebagai Pidana?

Selamat sore Bapak Advokat dan Konsultan Hukum, Boris Tampubolon, S.H, saya ingin bertanya, kapan suatu perjanjian dikategorikan sebagai suatu pidana penipuan? Teddy –Surabaya- Jawaban: Intisari: Perjanjian bisa dikategorikan penipuan bila ada keadaan yang tidak benar sebelum perjanjian disepakati. Dalam hukum pidana ada asas “tiada pidana tanpa kesalahan”. Asas ini berkaitan dengan niat jahat (mens rea)

Kapan Suatu Perjanjian Dikategorikan Sebagai Pidana? Read More »

Ancaman Hukuman Menikah Tanpa Sepengetahuan Istri Sah

Selama siang Bapak Boris Tampubolon, SH. Saya ingin bertanya berapa ancaman pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa sepengetahuan atau izin isteri sah? Angelina –Surabaya- Jawaban: Ancaman pidana bagi suami yang menikah lagi tanpa izin atau sepengetahuan istri sah adalah maksimal 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) tahun penjara Dasar hukum dan ancaman pidana bagi

Ancaman Hukuman Menikah Tanpa Sepengetahuan Istri Sah Read More »

Apakah Surat Fotokopi Surat Bisa Dijadikan Alat Bukti Yang Kuat?

Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya, saya ingin tanya apakah surat fotokopi (tidak ada asli karena hilang) bisa dijadikan alat bukti yang kuat? -Santo, Surabaya- Jawaban: Intisari: Surat fotokopi saja tidak bisa dijadikan bukti yang kuat. Intinya, kalau surat fotokopi saja, maka surat fotokopi tersebut tidak bisa dijadikan bukti yang kuat. Fotokopi tetap bisa dijadikan bukti

Apakah Surat Fotokopi Surat Bisa Dijadikan Alat Bukti Yang Kuat? Read More »

Pemutusan Kontrak Sepihak Oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Apa Boleh?

Selamat Sore Pak, Perusahaan saya ada kerjasama dengan Perusahaan Pemerintah yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sudah ditandatangani perjanjian antara saya selaku direktur dan si PPK untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut. Tapi tanpa alasan yang jelas kontrak tersebut diputus sepihak oleh PPK. Pertanyaan saya apakah boleh PPK memutus kontrak sepihak? Anton -Palembang- Jawaban: Intisari: PPK

Pemutusan Kontrak Sepihak Oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Apa Boleh? Read More »

Cara Menyita Aset Suami Sebagai Jaminan Nafkah Terhadap Anak

Bapak Boris Tampubolon mohon bantuannya. Saya ingin mengajukan cerai terhadap suami saya. Tapi saya ingin tetap ia bertanggungjawab menafkahi anak karena bagaimanapun ia tetap ayah dari anak-anak kami. Pertanyaannya bisakah dalam gugatan cerai meminta agar suami menafkahi anak setelah cerai? Dan apakah bisa meminta agar aset suami disita untuk jaminan nafkah terhadap anak, bagaimana caranya?

Cara Menyita Aset Suami Sebagai Jaminan Nafkah Terhadap Anak Read More »

Gugatan Atas Dasar Itikad Buruk Tidak Boleh, Ini Dasar Hukumnya

A menggugat saya tanpa dasar hukum. Dan gugatan itu diajukan hanya untuk membuat saya merugi, dan membuat masalah bagi pihak saya. Apakah hal itu dibenarkan? Mohon bantuannya. Terimakasih Jawaban: Intisari: Gugatan yang diajukan atas dasar itikad buruk tidak dibenarkan dan pengadilan harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Black’s Law Dictionary (9th edition) USA: Thomson

Gugatan Atas Dasar Itikad Buruk Tidak Boleh, Ini Dasar Hukumnya Read More »

Gugat Cerai Karena Selingkuh, Apakah Bisa?

Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, S.H. saya ingin bertanya apakah selingkuh bisa dijadikan alasan untuk menguggat cerai? Jawaban: Intisari: Perselingkuhan atau adanya wanita/pria idaman lain bisa dijadikan alasan untuk menguggat cerai. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013

Gugat Cerai Karena Selingkuh, Apakah Bisa? Read More »

Perjanjian Dibuat Dibawah Tekanan, Apakah Sah?

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H, saya kebetulan pemilik sebuah usaha/bisnis di Surabaya. Ada hal yang ingin saya tanyakan berkaitan dengan pembuatan perjanjian. Misalnya ada perjanjian jual beli yang dibuat dibawah tekanan, apakah itu sah? Mohon bantuannya Pak, Terimakasih, -Hendrik, Surabaya- Jawaban: Intisari: Perjanjian jual beli yang dibuat di bawah tekanan adalah tidak sah. Perjanjian

Perjanjian Dibuat Dibawah Tekanan, Apakah Sah? Read More »

5 Struktur Penting Perjanjian/kontrak Yang Harus Anda Tahu

Selamat siang, Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, S.H. saya ingin bertanya, tolong dijelaskan struktur perjanjian/kontrak yang baik itu seperti apa? Terimakasih. -Ivone, Sulawesi Utara- Jawaban: 5 Struktur Penting Perjanjian, sebagai berikut: Judul/Kepala; Keterangan Identitas dan Kedudukan Para Pihak (komparisi); Pendahuluan; Isi Perjanjian; Penutup Perjanjian. Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang sering mengurus perjanjian

5 Struktur Penting Perjanjian/kontrak Yang Harus Anda Tahu Read More »