Pengacara/Konsultan Hukum Properti: Bolehkan Memiliki Benda Yang Dijaminkan?
Selamat pagi Bapak Advokat Boris Tampubolon, S.H., Saya ingin bertanya bolehkah saya memiliki jaminan (hak tanggungan) berupa tanah bila orang yang meminjam uang ke saya tidak mampu membayar utangnya? Jawaban: Intisari: Anda tidak boleh memiliki tanah yang dijaminkan tersebut. Prinsipnya, objek jaminan hanya sebagai jaminan pelunasan utang, bukan untuk dimiliki, sekalipun itu diperjanjikan. Dasar hukumnya […]
Pengacara/Konsultan Hukum Properti: Bolehkan Memiliki Benda Yang Dijaminkan? Read More »