Akibat Hukum Putusan Pengadilan Yang Tidak Mencantumkan Surat Dakwaan
Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, bila dalam suatu putusan pengadilan tidak mencantumkan isi dakwaan maka apa akibat hukum terhadap putusan tersebut? Jawaban: Intisari: Putusan Pengadilan yang tidak mencantumkan Surat Dakwaan Jaksa adalah batal demi hukum. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 197 ayat 2 Jo ayat 1 huruf C Undang-Undang No. 8 Tahun […]
Akibat Hukum Putusan Pengadilan Yang Tidak Mencantumkan Surat Dakwaan Read More »











