Author name: Boris Tampubolon

Gugatan Tidak Diterima Karena Kurang Pihak Lalu Diajukan Lagi, Apa Bisa?

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, S.H, saya ingin bertanya. Saya pernah mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan tidak menerima gugatan saya (NO) dengan alasan gugatan saya kurang pihak. Saya ingin mengajukan lagi gugatan dengan sebelumnya melengkapi pihak-pihak yang kurang tersebut. Pertanyaan saya, apakah masih bisa saya mengajukan gugatan lagi atau malah nanti jadi Nebis In Idem? […]

Gugatan Tidak Diterima Karena Kurang Pihak Lalu Diajukan Lagi, Apa Bisa? Read More »

Baru Bayar DP/Uang Panjar, Apakah Jual Beli Tanah Sudah Terlaksana?

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya mengadakan jual beli tanah dengan si A. Disepakati harga jual tanah 35 Miliar. A baru memberikan Dp/uang panjar sebesar 100 juta kepada saya. dan pelunasannya akan dilakukan sebulan kemudian. Namun sekarang Sertifikat sudah dipegang A, dan A meminta untuk balik nama sertifikat tersebut padahal dia belum melunasi sisa pembayaran

Baru Bayar DP/Uang Panjar, Apakah Jual Beli Tanah Sudah Terlaksana? Read More »

Bisakah Membatalkan Perjanjian Jual Beli Karena Rekan Bisnis Wanprestasi?

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H., Kami adalah perusahaan yang sedang melakukan jual beli dengan rekanan bisnis kami. Hanya saja dalam jual belinya kami sudah mengirimkan barang yang dipesan tapi rekan bisnis kami belum membayar kewajiban kepada kami. Kami ingin batalkan saja jual beli yang sudah disepakati karena kami sudah sangat dirugikan. Selaku advokat dan

Bisakah Membatalkan Perjanjian Jual Beli Karena Rekan Bisnis Wanprestasi? Read More »

Akibat Hukum Putusan Pengadilan Yang Tidak Mencantumkan Surat Dakwaan

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, bila dalam suatu putusan pengadilan tidak mencantumkan isi dakwaan maka apa akibat hukum terhadap putusan tersebut? Jawaban: Intisari: Putusan Pengadilan yang tidak mencantumkan Surat Dakwaan Jaksa adalah batal demi hukum. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 197 ayat 2 Jo ayat 1 huruf C Undang-Undang No. 8 Tahun

Akibat Hukum Putusan Pengadilan Yang Tidak Mencantumkan Surat Dakwaan Read More »

Apakah Buku Letter C Merupakan Bukti Kepemilikan Tanah?

Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, saya ingin tanya apakah secara hukum Buku Letter C merupakan bukti kepemilikan tanah? -Rickson, Jakarta- Jawaban: Intisari: Buku Letter C bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Bukti Kepemilikan tanah yang sah dan kuat adalah Serfitikat Hak Milik (SHM). Menurut peraturan perundang-undangan, bukti kepemilikan tanah yang sah dan

Apakah Buku Letter C Merupakan Bukti Kepemilikan Tanah? Read More »

Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukan?

Selamat malam bapak Boris Tampubolon, terimakasih sudah banyak memberikan informasi-informasi bermanfaat yang sangat membantu masyarakat. Kami dari pihak bank, ingin menanyakan masalah yang sedang kami hadapi. Jadi begini, ada nasabah kami sebut saja A yang meminjam ke bank kami dan ia menjaminkan tanahnya. Sudah dibuat perjanjian kreditnya dan ada juga akta pembebanan hak tanggunan atas

Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukan? Read More »

Pihak Yang Berperkara Tidak Lengkap Alasan Hukumnya, Bagaimana Sikap Hakim?

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, S.H. saya ingin menanyakan kepada bapak selaku advokat yang sudah malang melintang di dunia praktek. Bila dalam suatu perkara perdata, kemudia saya sebagai tergugat lupa/tidak memasukan alasan hukum untuk membantah gugatan lawan, padahal alasan atau argumentasi itu penting sekali tapi tidak saya tuliskan dalam dokumen jawaban karena saya baru tahu

Pihak Yang Berperkara Tidak Lengkap Alasan Hukumnya, Bagaimana Sikap Hakim? Read More »

Saksi Mahkota Tidak Dibenarkan, Ini Alasan Hukumnya

Apakah dibenarkan menurut hukum seseroang terdakwa menjadi saksi terhadap terdakwa yang lain (saksi mahkota) padahal mereka sama-sama melakukan tindak pidana (yang sama)? Jawaban: Intisari: Saksi mahkota tidak dibenarkan dengan 2 alasan: 1.   Melanggar asas Non-Self Incrimination terdakwa; dan Melanggar Pasal 168 KUHAP Saksi mahkota adalah seseorang yang menjadi terdakwa tapi sekaligus menjadi saksi dalam perkara

Saksi Mahkota Tidak Dibenarkan, Ini Alasan Hukumnya Read More »

Peralihan Tanah Batal Karena Pemalsuan Tanda Tangan, Begini Cara Cepat Membuktikan Pemalsuannya

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya. Saya punya sebidang tanah yang dijual oleh A kepada B dengan cara memalsukan tanda tangan saya dalam Akta Jual Beli (AJB). Sekarang tanah saya tersebut sudah terbit sertifikat atas nama B, pertanyaan saya, apakah peralihan tanah tersebut bisa dinyatakan cacat hukum karena pemalsuan tanda tangan saya? dan apa

Peralihan Tanah Batal Karena Pemalsuan Tanda Tangan, Begini Cara Cepat Membuktikan Pemalsuannya Read More »

3 Alasan Penghentian Penyidikan di Kepolisian (SP3)

Selamat siang Bapak Advokat Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, apa saja alasan kasus bisa dihentikan di tingkat penyidikan oleh kepolisian? Jawaban: Intisari: Alasan penghentian penyidikan ada 3 yaitu: Dihentikan karena tidak cukup bukti;  Dihentikan karena persitiwa tersebut bukan tindak pidana; Dihentikan demi hukum Alasan ini diatur dalam Pasal 109 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun

3 Alasan Penghentian Penyidikan di Kepolisian (SP3) Read More »