Gugatan Tidak Diterima Karena Kurang Pihak Lalu Diajukan Lagi, Apa Bisa?
Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, S.H, saya ingin bertanya. Saya pernah mengajukan gugatan ke pengadilan. Pengadilan tidak menerima gugatan saya (NO) dengan alasan gugatan saya kurang pihak. Saya ingin mengajukan lagi gugatan dengan sebelumnya melengkapi pihak-pihak yang kurang tersebut. Pertanyaan saya, apakah masih bisa saya mengajukan gugatan lagi atau malah nanti jadi Nebis In Idem? […]
Gugatan Tidak Diterima Karena Kurang Pihak Lalu Diajukan Lagi, Apa Bisa? Read More »