Sanksi Pidana Bila Perusahaan Angkutan Tidak Mengasuransikan Barang Muatan
Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, apakah ada sanksi pidana bagi perusahaan angkutan yang tidak mengasuransikan barang/muatannya? Terimakasih Jawaban Intisari: Ada sanksi pidananya. Yaitu dipidana 6 (enam) bulan dan dendan paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Salah satu tanggung jawab perusahaan angkutan adalah mengasuransikan barang/muatan yang diangkutnya. Hal ini diatur dalam Pasal 41 ayat 1 […]
Sanksi Pidana Bila Perusahaan Angkutan Tidak Mengasuransikan Barang Muatan Read More »