Apakah Perjanjian Di Bawah Tangan Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti?
Apakah Perjanjian Di Bawah Tangan Bisa Digunakan Sebagai Alat Bukti?
apakah perjanjian dibawah tangan bisa jadi bukti

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin minta bantuan bapak sebagai seorang Advokat dan Konsultan Hukum yang sudah berpengalaman dalam praktek. Pertanyaan saya apakah perjanjian yang dibuat di bawah tangan (tanpa notaris) itu bisa digunakan sebagai alat bukti? -Hermanto, SurabayaJawaban

Intisari:

Perjanjian di bawah tangan tetap bisa digunakan sebagai alat bukti.

Prinsipnya, perjanjian di bawah tangan tetap bisa digunakan sebagai alat bukti. Hal ini diatur dalam Pasal 1867 KUHPerdata, menyatakan:

“Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan otentik atau dengan tulisan di bawah tangan.

Meski secara prinsip, perjanjian di bawah tangan bisa digunakan sebagai alat bukti, namun dari sisi kekuatan pembuktian, surat perjanjian di bawah tangan masih perlu dikuatkan atau didukung dengan alat-alat bukti lain agar kekuatan pembuktiannya menjadi sempurna.

Hal ini bisa dilihat dari Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 775 K/Sip/1971, tanggal 6 Oktober 1971 yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Surat jual beli tanah “di bawah tangan” yang diajukan dalam persidangan, kemudian disangkal oleh pihak lawan, dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lainnya, maka surat jual beli tanah tersebut dinilai sebagai alat bukti yang lemah dan belum sempurna”

Jadi agar kekuatan pembuktian perjanjian di bawah tangan menjadi kuat atau sempurna bisa dikuatkan lagi dengan bukti-bukti lain lagi misalnya, surat-surat lain, saksi-saksi, atau bahkan pengakuan si “lawan”.

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa perjanjian di bawah tangan tetap bisa digunakan sebagai alat bukti.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut tentang masalah seputar saham perusahaan atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk masalah hukum ini, segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...