Apakah Hakim Berwenang Menyatakan Kedudukan Para Pihak Dalam Kontrak Tidak Seimbang?
Apakah Hakim Berwenang Menyatakan Kedudukan Para Pihak Dalam Kontrak Tidak Seimbang?
Apakah Hakim Berwenang Menyatakan Kedudukan Para Pihak Dalam Kontrak Tidak Seimbang?

Selamat siang Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Ada hal yang ingin saya tanyakan. Misalnya ada perjanjian yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Tapi sebenarnya perjanjian itu ditandatangani dalam posisi yang tidak seimbang. Tapi sudah terlanjur ditandatangani dan oleh kebanyakan orang dikatakan kalau sudah ditandatangani berarti sudah setuju dan sepakat.

Pertanyaanya, apakah hakim bisa menyatakan bahwa perjanjian tersebut dibuat dalam keadaan tidak seimbang, atau kalau sudah ditandatangani berarti sudah setuju dan tidak bisa diganggugugat lagi? Terimakasih

Jawaban

Intisari:

Perjanjian yang dibuat dalam keadaan tidak seimbang masih bisa digugat. Dan hakim berwenang untuk menilai dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam berkontrak berada dalam posisi yang tidak seimbang.

Hal ini sudah ada dalam praktek pengadilan dan sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan MA No. 3642 K/Pdt/2001 tanggal 11 September 2002, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Dalam kebebasan berkontrak, hakim berwenang untuk mewakili dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak berada dalam yang tidak seimbang, sehingga sengketa pihak dianggap tidak bebas menyatakan kehendaknya

“Dalam perjanjian yang bersifat terbuka, nilai-nilai hokum yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan kepatutan, keadilan, perikemanusiaan dapat dipakai sebagai upaya perubahan terhadap ketentuan-ketentuan yang disepakati dalam perjanjian.”

Berdasarkan uraian tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa Perjanjian yang dibuat dalam keadaan tidak seimbang masih bisa digugat. Dan hakim berwenang untuk menilai dan menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam berkontrak berada dalam posisi yang tidak seimbang.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk perkara ini segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...