Tagihan Perusahaan Tidak Dibayar: Somasi, Gugatan, atau PKPU?
Tagihan Perusahaan Tidak Dibayar: Somasi, Gugatan, atau PKPU?
Tagihan Perusahaan Tidak Dibayar: Somasi, Gugatan, atau PKPU?

Barang sudah dikirim. Pekerjaan sudah selesai. Invoice sudah disampaikan. Namun, pembayaran tidak kunjung masuk. Setiap ditagih, jawabannya sama: “masih diproses”, “menunggu pembayaran dari klien”, atau “minggu depan kami bayarkan”.

Bila nilai tagihan mencapai miliaran rupiah, keterlambatan tersebut dapat mengganggu arus kas, pembayaran kepada pemasok, bahkan kegiatan operasional perusahaan Anda.

Lalu, apa langkah hukumnya? Cukup mengirim somasi, mengajukan gugatan wanprestasi, atau langsung memohon PKPU?

Pilihan ketika tagihan perusahaan tidak dibayar harus disesuaikan dengan kekuatan bukti, jatuh tempo, alasan penolakan pembayaran, serta kondisi debitur. Somasi, gugatan, dan PKPU memiliki fungsi serta konsekuensi yang berbeda.

Karena itu, sebelum memilih langkah, periksa terlebih dahulu posisi hukum dan peluang pemulihan tagihan Anda.

1. Pastikan Tagihan Memang Sudah Dapat Ditagih

Jangan hanya melihat tanggal invoice. Periksa kapan kewajiban pembayaran lahir menurut perjanjian.

Misalnya, kontrak menyebut pembayaran dilakukan 30 hari setelah berita acara serah terima ditandatangani dan dokumen penagihan diterima lengkap. Bila syarat tersebut masih dipersoalkan, dasar jatuh tempo juga perlu diperiksa.

Perhatikan hal-hal berikut:

  • Siapa pihak yang secara hukum wajib membayar?
  • Apakah barang atau pekerjaan telah diserahkan sesuai kesepakatan?
  • Apakah ada bukti penerimaan barang atau persetujuan hasil pekerjaan?
  • Apakah dokumen penagihan sudah lengkap dan terbukti diterima?
  • Apakah ada pembayaran sebagian, retensi, potongan, atau keberatan yang belum diselesaikan?

Invoice penting, tetapi sebaiknya ditopang kontrak dan bukti pelaksanaan transaksi.

Pastikan pula Anda menagih badan hukum yang benar. Perusahaan dalam satu grup tidak otomatis menjadi penanggung utang perusahaan lainnya. Nama grup, merek dagang, dan nama PT yang menandatangani kontrak perlu dibedakan.

2. Somasi: Memperjelas Tuntutan dan Membuka Penyelesaian

Somasi merupakan teguran agar pihak yang berkewajiban memenuhi prestasinya. Dalam penagihan perusahaan, somasi dapat digunakan untuk memperjelas dasar tagihan, meminta pembayaran, dan mencatat sikap debitur.

Pasal 1238 KUHPerdata mengatur pernyataan lalai, termasuk keadaan ketika kelalaian timbul berdasarkan perikatannya sendiri karena lewatnya waktu yang ditentukan.

Oleh karenanya, kebutuhan dan isi somasi harus dibaca bersama kontrak. Tidak ada aturan umum bahwa somasi harus selalu dikirim tiga kali sebelum menggugat.

Somasi yang baik setidaknya menjelaskan:

  • Dasar hubungan hukum dan kewajiban pembayaran.
  • Nomor invoice, tanggal jatuh tempo, dan sisa tagihan.
  • Bukti penyerahan barang atau pelaksanaan pekerjaan.
  • Batas waktu pembayaran yang wajar sesuai keadaan dan kontrak.
  • Cara pembayaran atau penyampaian keberatan.
  • Langkah hukum yang dapat dipertimbangkan bila kewajiban tidak dipenuhi.

Simpan bukti pengiriman dan penerimaan somasi. Bila kontrak mengatur alamat atau tata cara pemberitahuan, perhatikan ketentuan tersebut.

Hindari ancaman yang tidak mempunyai dasar hukum. Somasi perlu menunjukkan bahwa perusahaan memahami hak dan buktinya.

Bila debitur mengajukan cicilan, tuangkan kesepakatan secara tertulis. Periksa jumlah utang, jadwal, pihak yang berwenang menandatangani, jaminan bila disepakati, dan akibat bila pembayaran kembali terhenti.

3. Gugatan Wanprestasi: Menguji Hak dan Kewajiban yang Disengketakan

Gugatan wanprestasi dapat dipertimbangkan ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya dan diperlukan putusan yang menentukan hak para pihak.

Jalur ini relevan untuk dinilai apabila terdapat sengketa mengenai kualitas pekerjaan, volume barang, pemotongan pembayaran, pembatalan kontrak, atau perhitungan ganti rugi.

Misalnya, perusahaan Anda menagih Rp8 miliar, tetapi debitur menyatakan sebagian pekerjaan cacat dan mengajukan potongan Rp3 miliar. Persoalannya mencakup pelaksanaan kontrak serta dasar potongan, sehingga memerlukan pemeriksaan bukti yang memadai.

Periksa juga forum sengketanya. Bila ada perjanjian arbitrase yang berlaku dan mencakup sengketa tersebut, jalur penyelesaiannya harus memperhatikan perjanjian dan UU Arbitrase.

Sebelum menggugat, siapkan:

  1. Kronologi transaksi dan pelaksanaan kewajiban.
  2. Perhitungan sisa pokok tagihan.
  3. Dasar bunga, denda, atau ganti rugi yang diminta.
  4. Bukti tertulis, data elektronik, serta saksi yang relevan.
  5. Penilaian terhadap aset atau sumber pembayaran debitur.

Memenangkan gugatan belum tentu berarti uang langsung diterima. Bila pihak yang kalah tidak memenuhi putusan secara sukarela, pelaksanaannya dapat memerlukan proses eksekusi.

Karena itu, sejak awal nilai pula apakah aset dapat diidentifikasi, bagaimana status kepemilikannya, dan apakah terdapat jaminan atau hak pihak lain.

4. PKPU: Menilai Penyelesaian Utang secara Kolektif

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU merupakan proses di Pengadilan Niaga untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian kepada para krediturnya.

Pasal 222 UU Nomor 37 Tahun 2004 mengatur pengajuan PKPU, termasuk oleh kreditur yang memperkirakan debitur tidak dapat melanjutkan pembayaran utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Sebelum mempertimbangkan PKPU, periksa antara lain:

  • Keberadaan utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
  • Keberadaan lebih dari satu kreditur.
  • Kekuatan bukti utang dan kemungkinan bantahan debitur.
  • Dasar untuk memperkirakan ketidakmampuan debitur melanjutkan pembayaran.
  • Jenis debitur serta pihak yang berwenang mengajukan permohonan.

Untuk debitur tertentu, terutama di sektor keuangan, berlaku ketentuan khusus. Perubahan melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juga perlu diperhatikan.

PKPU perlu dinilai dengan hati-hati bila keberadaan utang masih bergantung pada sengketa kontrak yang kompleks. Namun, bantahan debitur tidak dengan sendirinya membuat PKPU pasti ditolak; dasar bantahan dan buktinya tetap perlu diuji.

Dalam salah satu putusan yang dimuat dalam kumpulan Landmark Decisions MA Tahun 2022, kompleksitas pembuktian hubungan hukum menjadi alasan perlunya pemeriksaan lebih lanjut di pengadilan negeri. Artinya, tidak setiap perselisihan tagihan tepat diselesaikan melalui PKPU.

Risiko PKPU yang Perlu Dipahami Kreditur

PKPU tidak menjamin tagihan dibayar penuh atau segera.

Kreditur perlu menilai posisi tagihannya, keberadaan kreditur lain, jaminan, biaya proses, dan kelayakan rencana perdamaian.

Proses ini juga dapat berujung pada kepailitan, termasuk ketika rencana perdamaian ditolak atau pengesahannya ditolak menurut ketentuan undang-undang.

Oleh karenanya, keputusan memohon PKPU harus memperhitungkan kemungkinan pemulihan jika usaha debitur dipertahankan maupun jika asetnya dibereskan.

5. Bagaimana Memilih Somasi, Gugatan, atau PKPU?

Gunakan keadaan konkret sebagai titik awal.

Keadaan tagihan Langkah yang layak dinilai
Tagihan jelas, komunikasi masih berjalan, dan pembayaran masih realistis Somasi serta negosiasi dengan batas waktu
Debitur menjanjikan cicilan Kesepakatan pembayaran tertulis dengan perlindungan yang memadai
Hak tagih, kualitas pekerjaan, atau nilai pembayaran disengketakan Gugatan wanprestasi atau arbitrase sesuai forum yang berlaku
Ada beberapa kreditur dan dasar memperkirakan kesulitan pembayaran, dengan syarat PKPU terpenuhi Penilaian kelayakan permohonan PKPU
Sudah terdapat putusan yang dapat dieksekusi, tetapi debitur belum membayar Evaluasi pelaksanaan putusan dan aset yang dapat dieksekusi

Somasi, gugatan, dan PKPU tidak selalu merupakan tiga tahap berurutan yang wajib ditempuh. Pemilihan jalurnya bergantung pada syarat hukum dan tujuan penyelesaian.

6. Kesalahan yang Perlu Dihindari saat Menagih Piutang Perusahaan

Terus Menerima Janji tanpa Batas Waktu

Tetapkan kapan negosiasi dievaluasi dan kapan langkah hukum diputuskan. Cocokkan setiap janji dengan pembayaran yang benar-benar masuk.

Menghitung Tagihan tanpa Rekonsiliasi

Pisahkan pokok, bunga, denda, dan potongan. Perhitungan yang tidak konsisten dapat melemahkan posisi penagihan.

Menggugat Direktur Pribadi tanpa Dasar

Jabatan direktur tidak otomatis menjadikannya penanggung utang PT. Tanggung jawab pribadi memerlukan dasar tersendiri, misalnya jaminan pribadi yang sah atau perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepadanya.

Menggunakan Laporan Pidana sebagai Ancaman Pembayaran

Tagihan tidak dibayar belum tentu merupakan penipuan atau penggelapan. Jika ada dugaan pidana, nilai unsur dan buktinya secara tersendiri.

Memilih Jalur Hukum tanpa Menilai Peluang Pembayaran

Bandingkan nilai tagihan, kekuatan bukti, biaya, waktu, kondisi aset, dan dampaknya terhadap hubungan bisnis. Pilihan yang tepat perlu mendukung pemulihan dana perusahaan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Penilaian Awal

Agar strategi penagihan dapat disusun secara terarah, siapkan:

  • Kontrak dan seluruh perubahan atau lampirannya.
  • Invoice beserta bukti penyampaiannya.
  • Bukti penyerahan barang atau penyelesaian pekerjaan.
  • Rekening koran dan bukti pembayaran sebagian.
  • Somasi, tanggapan, serta pengakuan utang bila ada.
  • Kronologi dan perhitungan sisa piutang.
  • Informasi kreditur lain, jaminan, dan aset debitur yang diperoleh secara sah.

Dengan dokumen tersebut, perusahaan dapat menilai apakah penagihan masih dapat diselesaikan melalui perundingan atau memerlukan proses hukum.

Memerlukan Bantuan karena Tagihan Perusahaan Tidak Dibayar?

Bila perusahaan Anda memiliki piutang usaha yang belum dibayar, terutama dengan nilai material bagi arus kas, lakukan penilaian hukum sebelum terus memperpanjang tenggat dan segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Perusahaan Dimohonkan PKPU: Langkah Awal bagi Direksi dan Pemilik Bisnis
Perusahaan Dimohonkan PKPU: Langkah Awal bagi Direksi dan Pemilik Bisnis
Sengketa Pemegang Saham: Cara Menyelesaikan Konflik Tanpa Melumpuhkan Perusahaan
Sengketa Pemegang Saham: Cara Menyelesaikan Konflik Tanpa Melumpuhkan Perusahaan
Tagihan Perusahaan Tidak Dibayar: Somasi, Gugatan, atau PKPU?
Tagihan Perusahaan Tidak Dibayar: Somasi, Gugatan, atau PKPU?
Direktur Dilaporkan Polisi karena Sengketa Bisnis: Apa yang Harus Dilakukan?
Direktur Dilaporkan Polisi karena Sengketa Bisnis: Apa yang Harus Dilakukan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...