KUHP Baru: Hakim Wajib Menguntamakan Keadilan
KUHP Baru: Hakim Wajib Menguntamakan Keadilan
KUHP Baru: Hakim Wajib Menguntamakan Keadilan

Dalam praktek, antara kepastian hukum dan keadilan selalu menjadi perdebatan utama. Dalam penanganan perkara, ada pihak-pihak yang mengutamakan argumen kepastian hukum, ada juga yang mengutamakan keadilan. Semua statement ini punya dasar teori yang kuat.

Masalahanya, ini menjadi tidak jelas. Kapan hakim harus memutus berdasarkan keadilan, dan kapan ia harus memutus berdasarkan kepastian hukum. Pada akhirnya, semua dikembalikan kepada paradigma yang dianut masing-masing hakim. Ketidakjelasan ini, justru menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum.

KUHP baru memberi solusi. Dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP baru dinyatakan bahwa “Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Adanya pengaturan ini memberi rambu-rambu yang jelas, bahwa bila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka hakim wajib mengutamakan keadilan.

Aturan ini memberikan dasar yang kuat bahwa hakim benar-benar harus mengutamakan keadilan, bukan hanya menjadi corong undang-undang.

Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum, aturan ini harus benar-benar dipahami. Ini menjadi dasar yang kuat untuk memperjuangkan keadilan ketika Anda menangani suatu perkara. Dan menjadi batu uji kritis bagi Anda untuk menilai putusan para hakim apakah ia benar-benar mengutakaman keadilan atau hanya kepastian hukum belaka.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

KUHP Baru: Hakim Wajib Menguntamakan Keadilan
KUHP Baru: Hakim Wajib Menguntamakan Keadilan
Lindungi Perusahaan Anda: Siapa Saja yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Korporasi?
Lindungi Perusahaan Anda: Siapa Saja yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Korporasi?
Pembuktian Unsur Turut Serta Dalam KUHP Baru
Pembuktian Unsur Turut Serta Dalam KUHP Baru
Syarat Korporasi Bisa Dimintakan Pertanggungajawaban Pidana?
Syarat Korporasi Bisa Dimintakan Pertanggungajawaban Pidana?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...