Bukti Di Persidangan Tidak Dipertimbangkan Hakim, Bisakah Putusan Dibatalkan?
Bukti Di Persidangan Tidak Dipertimbangkan Hakim, Bisakah Putusan Dibatalkan?
Bukti Di Persidangan Tidak Dipertimbangkan Hakim, Bisakah Putusan Dibatalkan?

Selamat malam Bapak Advokat Boris Tampubolon. Saya mohon bantuannya. Namun sebelumnya saya ingin bertanya. Saya mengajukan gugatan ke pengadilan. Lalu saya dinyatakan kalah. Setelah saya baca, ternyata ada bukti-bukti surat yang saya ajukan di sidang tapi hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang saya ajukan tersebut. Pertanyaannya apakah putusan tersebut bisa dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi?

Jawaban:

Intisari:

Bila Hakim menjatuhkan putusan tapi ia tidak mempertimbangkan bukti-bukti surat yang para pihak ajukan, maka itu termasuk dalam kekeliruan dalam penerapan hukum pembuktian. Akibatnya putusan tersebut bisa saja dibatalkan di tingkat lebih tinggi.

Dalam Hukum Acara dikenal asas hukum “audi et alteram partem” yang artinya hakim harus mendengarkan dan mempertimbangkan keterangan dan bukti dari kedua belah pihak yang berperkara sebelum mengambil keputusan.

Dalam konteks praktek peradilan, hal ini juga sudah ditegaskan dan bisa dilihat dalam Putusan Mahkamah Agung No. 214 K/TUN/1999, tanggal 26 Juli 2000, yang kaidah hukumnya menyatakan:

Putusan Judex facti dibatalkan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi, karena Judex facti salah dalam menerapkan hukum pembuktian yaitu : Judex facti hanya mempertimbangkan surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat tanpa mempertimbangkan surat-surat bukti yang diajukan oleh Tergugat. Proses acara persidangan Pengadilan yang demikian itu melanggar dan tidak sesuai dengan asas beracara yang harus diataati oleh Judex facti yaitu : “asas” audi et alteram partem.”

Jadi berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa bila Hakim menjatuhkan putusan tapi ia tidak mempertimbangkan bukti-bukti surat yang para pihak ajukan, maka itu termasuk dalam kekeliruan dalam penerapan hukum pembuktian. Akibatnya, putusan tersebut bisa saja dibatalkan di tingkat lebih tinggi.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bukti Di Persidangan Tidak Dipertimbangkan Hakim, Bisakah Putusan Dibatalkan?
Bukti Di Persidangan Tidak Dipertimbangkan Hakim, Bisakah Putusan Dibatalkan?
Daluarsa Menggugat Tanah Yang Sudah Bersertifikat
Daluarsa Menggugat Tanah Yang Sudah Bersertifikat
6 Alasan Yang Bisa Digunakan Untuk Penangguhan Penahanan
Syarat Dan Prosedur Mengajukan Penangguhan Penahanan Dalam Proses Pidana
Syarat Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana
Syarat Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...