Perusahaan Digugat Wanprestasi: Langkah Hukum yang Perlu Disiapkan Direksi
Perusahaan Digugat Wanprestasi: Langkah Hukum yang Perlu Disiapkan Direksi
Perusahaan Digugat Wanprestasi: Langkah Hukum yang Perlu Disiapkan Direksi

Bila Perusahaan Anda digugat, jangan terburu-buru mengakui seluruh tuntutan atau menganggap persoalan ini cukup diselesaikan dengan menyerahkan kontrak kepada bagian legal.

Gugatan bernilai miliaran rupiah dapat memengaruhi arus kas, hubungan dengan kreditur, dan kelangsungan kerja sama perusahaan. Oleh karenanya, direksi perlu segera mengetahui apa yang dituntut, bagaimana posisi hukum perusahaan, dan bukti apa yang tersedia untuk menjawabnya.

Langkah awal ketika perusahaan digugat wanprestasi adalah memeriksa gugatan dan jadwal persidangan, mengamankan bukti, menilai isi kontrak, serta menyusun strategi pembelaan dan penyelesaian. Penanganannya perlu melibatkan bagian legal, keuangan, dan unit bisnis yang menjalankan transaksi.

Berikut hal-hal yang perlu disiapkan:

1. Periksa Gugatan dan Jangan Abaikan Panggilan Pengadilan

Pertama, dapatkan salinan gugatan beserta surat panggilannya. Periksa nomor perkara, pengadilan yang memeriksa, pihak yang digugat, dasar tuntutan, dan jadwal persidangan.

Bedakan surat somasi dari rekan bisnis dengan panggilan resmi pengadilan. Somasi belum tentu berarti gugatan telah terdaftar. Bila informasi perkara meragukan, lakukan verifikasi melalui kanal resmi pengadilan.

Jangan mengabaikan panggilan dengan alasan perusahaan masih bernegosiasi. Perundingan tidak dengan sendirinya menghentikan proses persidangan.

Dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum acara, ketidakhadiran tergugat meskipun telah dipanggil secara sah dan patut dapat berujung pada putusan tanpa kehadiran tergugat atau verstek. Namun, hal itu juga tidak berarti seluruh tuntutan penggugat otomatis patut dikabulkan.

Tetapkan siapa yang bertanggung jawab menerima surat pengadilan dan memantau jadwal perkara. Jangan sampai dokumen penting berhenti di meja administrasi.

2. Baca Kembali Kontrak dan Dasar Tuduhan Wanprestasi

Wanprestasi berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam suatu perikatan. Dalam sengketa bisnis, persoalannya dapat berupa pembayaran, penyerahan barang, kualitas pekerjaan, keterlambatan, atau pelanggaran larangan dalam kontrak.

Adanya gugatan belum membuktikan bahwa perusahaan telah melakukan wanprestasi. Tuduhan tersebut perlu diuji terhadap perjanjian, pelaksanaan kewajiban, dan bukti.

Periksa, antara lain:

  • Apa kewajiban perusahaan yang dituduh dilanggar?
  • Kapan kewajiban tersebut harus dilaksanakan?
  • Apakah ada syarat yang harus dipenuhi penggugat terlebih dahulu?
  • Apakah terdapat perubahan jadwal, lingkup pekerjaan, atau nilai transaksi?
  • Bagaimana kontrak mengatur peringatan dan kesempatan memperbaiki pelanggaran?

Misalnya, pembayaran baru wajib dilakukan setelah pekerjaan selesai dan berita acara ditandatangani. Bila pekerjaan masih diperselisihkan, dasar tagihan perlu diperiksa bersama ketentuan penerimaan pekerjaan dan bukti pelaksanaannya.

Jangan membaca satu klausul secara terpisah. Periksa juga lampiran, addendum, purchase order, dan korespondensi terkait.

Baca juga: Kesalahan Fatal dalam Menyusun Perjanjian Kerja Sama.

3. Periksa Somasi dan Saat Terjadinya Kelalaian

Pasal 1238 KUHPerdata mengatur pernyataan lalai, termasuk keadaan ketika kelalaian timbul berdasarkan perikatannya sendiri karena lewatnya waktu yang ditentukan. Pasal 1243 mengatur penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya perikatan.

Oleh karenanya, periksa isi somasi, bukti penyampaian, tenggat yang diberikan, dan ketentuan kontrak. Jangan langsung menyimpulkan gugatan pasti gugur hanya karena perusahaan merasa belum menerima somasi.

Pertanyaan pentingnya: sejak kapan, atas dasar apa, dan terhadap kewajiban mana perusahaan dinyatakan lalai?

4. Amankan Bukti dan Susun Kronologi Transaksi

Direksi perlu memastikan dokumen tidak tersebar tanpa penanggung jawab. Instruksikan unit terkait untuk menyimpan dokumen asli dan data elektronik beserta konteksnya.

Dokumen yang perlu dikumpulkan meliputi:

  • Perjanjian, lampiran, dan seluruh perubahannya.
  • Invoice, bukti transfer, serta catatan rekonsiliasi.
  • Surat jalan, berita acara, dan laporan pekerjaan.
  • Email, percakapan bisnis, serta notulen rapat.
  • Somasi dan jawaban perusahaan.
  • Bukti keberatan atas kualitas, jumlah, atau keterlambatan pekerjaan.

Pertahankan file asli, lampiran, tanggal, dan sumber data. Hindari hanya menyimpan potongan tangkapan layar. Jangan mengubah, menghapus, atau membuat dokumen bertanggal mundur.

Selanjutnya, susun kronologi berdasarkan tanggal dan hubungkan setiap peristiwa dengan buktinya. Menurut Pasal 1865 KUHPerdata, pihak yang mendalilkan hak atau peristiwa untuk mendukung maupun membantah hak perlu membuktikannya.

Pernyataan bahwa perusahaan sudah memenuhi kewajiban harus ditopang bukti yang dapat diperiksa.

5. Uji Nilai Ganti Rugi yang Dituntut

Nilai yang dicantumkan dalam gugatan perlu diperiksa dasar dan perhitungannya.

Pisahkan pokok tagihan, bunga, denda, dan komponen kerugian lainnya. Periksa apakah ada pembayaran yang belum diperhitungkan atau tuntutan yang tumpang tindih.

Sebagai ilustrasi, penggugat menagih Rp10 miliar, sedangkan perusahaan memiliki bukti pembayaran Rp4 miliar. Bukti tersebut perlu dicocokkan dengan invoice dan kewajiban yang dilunasi. Pembayaran itu belum tentu menyelesaikan seluruh sengketa, tetapi relevan terhadap perhitungan tagihan.

Periksa pula hubungan antara pelanggaran yang dituduhkan dan kerugian yang diminta. Ketentuan ganti rugi dalam KUHPerdata serta klausul kontrak harus dinilai untuk setiap komponennya; jangan menganggap semua jenis tuntutan mempunyai syarat pembuktian yang sama.

6. Pastikan Forum dan Perwakilan Perusahaan Tepat

Periksa klausul penyelesaian sengketa sebelum menyusun jawaban pokok perkara. Apakah para pihak memilih pengadilan tertentu atau menyepakati arbitrase?

Pasal 3 dan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 1999 mengatur konsekuensi perjanjian arbitrase terhadap kewenangan pengadilan negeri. Keberadaan dan cakupan klausul tersebut perlu diperiksa terhadap sengketa yang diajukan.

Pastikan pula pihak yang memberi kuasa memang berwenang mewakili perseroan. Pasal 98 UU Perseroan Terbatas mengatur perwakilan perseroan oleh direksi, dengan memperhatikan pembatasan yang berlaku. Pasal 99 mengatur keadaan ketika anggota direksi tidak berwenang mewakili, termasuk benturan kepentingan.

Siapkan akta, anggaran dasar, dokumen pengangkatan direksi, dan surat kuasa yang diperlukan. Keberatan prosedural perlu diajukan pada tahap yang tepat.

7. Bedakan Risiko Perusahaan dan Risiko Pribadi Direksi

Gugatan terhadap PT tidak otomatis membuat direktur wajib membayar utang perseroan dari harta pribadinya.

Namun, periksa apakah direktur ikut digugat, memberikan jaminan pribadi, atau dituduh melakukan tindakan yang menimbulkan tanggung jawab tersendiri.

Pasal 97 UU Perseroan Terbatas mengatur tanggung jawab direksi atas pengurusan, termasuk tanggung jawab pribadi atas kerugian perseroan akibat kesalahan atau kelalaian serta syarat pembebasannya. Ketentuan ini perlu dibedakan dari kewajiban kontraktual perseroan kepada rekan bisnis.

Direksi sebaiknya mendokumentasikan penilaian risiko, keputusan penanganan perkara, serta langkah untuk mencegah kerugian berlanjut.

8. Siapkan Pembelaan dan Pilihan Perdamaian

Pembelaan perlu menjawab dalil penggugat secara terarah. Tentukan fakta yang diakui, dibantah, atau memerlukan penjelasan, lalu hubungkan dengan bukti.

Apabila perusahaan juga memiliki tuntutan terhadap penggugat, nilai apakah gugatan balik atau rekonvensi tepat diajukan berdasarkan hubungan sengketa dan ketentuan acara yang berlaku.

Pada saat yang sama, siapkan batas negosiasi. Untuk perkara yang tunduk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016, sengketa perdata pada prinsipnya wajib terlebih dahulu diupayakan melalui mediasi, dengan pengecualian yang ditentukan.

Perdamaian dapat mencakup penyesuaian tagihan, jadwal pembayaran, penyelesaian pekerjaan, atau pengakhiran kerja sama. Pastikan pihak yang berunding mempunyai kewenangan dan kesepakatan dapat dilaksanakan.

Bandingkan pilihan tersebut dengan kekuatan bukti, biaya perkara, dampak terhadap arus kas, dan kebutuhan bisnis perusahaan.

Kesalahan yang Perlu Dihindari Direksi

Beberapa tindakan dapat menyulitkan penanganan sengketa: mengabaikan panggilan, memberikan jawaban yang saling bertentangan, mengakui nilai utang sebelum rekonsiliasi, atau menjanjikan pembayaran pribadi tanpa memahami akibatnya.

Karena itu, tetapkan satu jalur komunikasi untuk perkara. Pastikan bagian legal, keuangan, dan operasional memakai kronologi serta data yang sama.

Untuk mencegah persoalan serupa, perusahaan juga perlu mengevaluasi tanda-tanda perjanjian atau kontrak yang berisiko tinggi.

Memerlukan Pendampingan dalam Gugatan Wanprestasi?

Bila perusahaan Anda sedang menghadapi gugatan wanprestasi, siapkan salinan gugatan, surat panggilan, perjanjian, dan kronologi singkat untuk penilaian awal.

Anda dapat menghubungi kami untuk mendiskusikan posisi hukum perusahaan, persiapan pembelaan, dan pilihan penyelesaian sengketa di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Perusahaan Digugat Wanprestasi: Langkah Hukum yang Perlu Disiapkan Direksi
Perusahaan Digugat Wanprestasi: Langkah Hukum yang Perlu Disiapkan Direksi
MA Tegaskan Tidak Ada Upaya Hukum Banding Dan Kasasi Terhadap Putusan Bebas
MA Tegaskan Tidak Ada Upaya Hukum Banding Dan Kasasi Terhadap Putusan Bebas
Tanda-Tanda Perjanjian atau Kontrak Anda Berisiko Tinggi
Tanda-Tanda Perjanjian atau Kontrak Anda Berisiko Tinggi
Direksi BUMN Menghadapi Pemeriksaan? Pahami Dulu Perubahan Aturan tentang Kerugian Negara
Direksi BUMN Menghadapi Pemeriksaan? Pahami Dulu Perubahan Aturan tentang Kerugian Negara

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...