Dasar Hukum Tersangka/Terdakwa atau Pengacara Berhak Mendapat BAP Lengkap
Dasar Hukum Tersangka/Terdakwa atau Pengacara Berhak Mendapat BAP Lengkap
dasar hukum berkas perkara

Intinya, BAP adalah hak tersangka atau terdakwa yang wajib diberikan oleh Penyidik ataupun Jaksa Penuntut Umum dan Hakim di Pengadilan.

Namun perlu dipahami juga, yang menjadi hak tersangka/terdakwa adalah bukan hanya BAP, tapi keseluruhan Berkas Perkara. Di mana BAP itu ada di dalam Berkas Perkara.

Dasar hukumnya ada dalam Pasal Pasal 72 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Penjelasannya menyatakan:

“Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.”

Penjelasan Pasal 72 KUHAP, menyatakan:

“Yang dimaksud dengan “untuk kepentingan pembelaannya” ialah bahwa mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk diri sendiri.

Yang dimaksud dengan “turunan” ialah dapat berupa foto copy.

Yang dimaksud dengan “pemeriksaan” dalam pasal ini ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk pemeriksaan tersangka.

Dalam tingkat penuntutan ialah semua berkas perkara termasuk surat-dakwaan.

Pemeriksaan di tingkat pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan hakim.”

Pasal 143 ayat (4) KUHAP menyatakan:

“Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampai­kan kepada tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyi­dik, pada saat yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan negeri.”

Penjelasan Pasal 143 KUHAP, menyatakan:

“Yang dimaksud dengan “surat pelimpahan perkara” adalah surat pe­limpahan perkara itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan berkas perkara.”

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas berkas perkara (di mana di dalamnya ada BAP) adalah hak tersangka/terdakwa yang wajib diberikan. Bahkan dalam hal berkas perkara dilimpahkan ke persidangan, berdasarkan Pasal 143 KUHAP, jaksa juga wajib mengirimkan berkas perkara tersebut ke terdakwa dan/atau penasihat hukumnya bersamaan dengan pelimpahannya ke pengadilan negeri.

Bila berkas perkara tidak diberikan maka merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum acara (KUHAP) sehingga konsekuensi dari proses pemeriksaan persidangan yang melanggar KUHAP adalah bisa dimintakan batal demi hukum

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...