Author name: Boris Tampubolon

Bolehkah Tidak Memberikan Karwayan yang di-PHK Pesangon atas Dasar Peraturan Perusahaan?

Selamat siang pak, saya mau konsultasi tentang Masalah PHK.  Saya mendapat PHK perusahaan menyatakan tidak memberi uang hak PHK, Dengan pelanggaran SP3, Tentang masalah kehadiran. Status saya sudah karyawan tetap, dengan masa kerja 2thn sepuluh bulan Alasan perusahaan tidak memberikan pesangon karena mengacu pada peraturan perusahaan Saya sudah mengadu pada Disnaker tentang permasalahan saya ini. […]

Bolehkah Tidak Memberikan Karwayan yang di-PHK Pesangon atas Dasar Peraturan Perusahaan? Read More »

Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum: Perannya Bagi Masyarakat dan Pelaku Bisnis

Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum adalah istilah yang familiar digunakan masyarakat umum. Namun sebetulnya istilah-istilah tersebut merujuk pada suatu profesi yang sama yaitu Advokat. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Advokat (UU Advokat) mengatakan, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan

Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum: Perannya Bagi Masyarakat dan Pelaku Bisnis Read More »

Bolehkah Memiliki Benda (Objek) Yang Menjadi Jaminan?

Teman saya meminjam uang sebesar Rp. 200.000.000,- kepada saya dengan jaminan tanah dan rumah berdasarkan sertifikat hak milik yang totalnya jika dijual sebesar Rp. 500.000.000,-. Saya dan teman saya sepakat (dituangkan dalam akta perjanjian hak tanggungan di notaris) jika dalam waktu yang ditentukan dia tidak dapat melunasi, maka rumah dan tanah tersebut otomatis beralih menjadi

Bolehkah Memiliki Benda (Objek) Yang Menjadi Jaminan? Read More »

Pengacara/Advokat dan Bantuan Hukum (Struktural)

A. Kewajiban Pengacara/Advokat Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Salah satu kewajiban Pengacara/Advokat adalah memberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang miskin. Hal tersebut diatur dalam Pasal 22 ayat 1 Undang-Undang No. 18 tahun 2013 tentang Advokat (UU Advokat) berbunyi, “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.” Bahkan Undang-Undang No. 16

Pengacara/Advokat dan Bantuan Hukum (Struktural) Read More »

Dapatkah Memasukan Gugatan PMH dan Wanprestasi Dalam Satu Gugatan Perkara Yang Sama?

Perusahaan saya mendapat sebuah pekerjaan untuk mengerjakan suatu proyek pembangunan pembangunan perumahan dari PT A. Namun dalam perjalanannya PT A tidak melaksanakan kewajibannya (wanprestasi) kepada perusahaan saya sebagaimana yang telah disepakati, dan terakhir secara diam-diam PT A menjual proyek pembangunan rumah tersebut kepada pihak lain yaitu PT B (PMH). Pertanyaan saya: Dapatkan saya memasukan gugatan

Dapatkah Memasukan Gugatan PMH dan Wanprestasi Dalam Satu Gugatan Perkara Yang Sama? Read More »

Cara Membedakan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Bagaimana cara membedakan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)? Jawaban:  I. Wanprestasi Sederhananya, wanprestasi itu adalah ingkar janji atau tidak menepati janji. Menurut Abdul R Saliman (Saliman : 2004, hal. 15), wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur.

Cara Membedakan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Read More »

Hakim Tidak Boleh Memutus Orang Bersalah Hanya Berdasarkan Keyakinan Saja

Bagaimana seharusnya hakim dalam memutuskan suatu perkara pidana? Menurut hukum, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang hanya berdasarkan keyakinan saja, melainkan harus didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah. Pasal 183 Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selengkapnya berbunyi: “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali

Hakim Tidak Boleh Memutus Orang Bersalah Hanya Berdasarkan Keyakinan Saja Read More »

Akibat Hukum Perjanjian Kerja yang Bertentangan Dengan Undang-Undang

Saya adalah karyawan di salah satu perusahaan swasta, menurut saya banyak ketentuan yang di dalam perjanjian kerja saya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun mau tidak mau saya tetap harus melaksanakan perjanjian kerja tersebut karena sudah saya sepakati sehingga terikat walaupun sebenarnya sangat tidak

Akibat Hukum Perjanjian Kerja yang Bertentangan Dengan Undang-Undang Read More »

Mengapa Perjanjian Utang Piutang Harus Dibuat Secara Tertulis?

Kenapa perjanjian utang piutang ataupun perjanjian lainnya harus dibuat tertulis? Jawabannya adalah untuk kepentingan pembuktian jika dikemudian hari terjadi sengketa antara para pihak yang berjanji. Perjanjian lisan menurut hukum adalah sah dan mengikat selama memenuhi Syarat Sahnya Perjanjian yakni para pihak sepakat dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Kebanyakan perjanjian lisan dibuat atas dasar kepercayaan. Kelemahannya,

Mengapa Perjanjian Utang Piutang Harus Dibuat Secara Tertulis? Read More »

Bisa tidak Perusahaan Leasing Langsung Mengeksekusi Barang Yang Jadi Objek Jaminan Fidusia?

Saya mengalami kredit macet terkait pembelian motor yang saya lakukan dengan cara mencicil di salah satu perusahaan leasing dengan jaminan fidusia. Suatu hari saat saya sedang mengendarai kendaraan yang saya leasing tersebut tiba-tiba sekelompok orang yang mengaku orang suruhan perusahaan leasing (debt collector) memberhentikan saya dan merampas motor tersebut secara paksa. Saya tahu saya masih

Bisa tidak Perusahaan Leasing Langsung Mengeksekusi Barang Yang Jadi Objek Jaminan Fidusia? Read More »