7 Cara Hapusnya Perjanjian
Suatu perjanjian bisa hapus karena[1]: 1. Para pihak menentukan berlakukan perjanjian untuk jangka waktu tertentu; 2. Undang-undang menentukan batas waktu berlakunya suatu perjanjian. Misal Pasal 1066 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan: “(1)Tiada seorang pun diharuskan menerima berlangsungnya harta peninggalan dalam keadaan tidak terbagi. (2)Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada […]
7 Cara Hapusnya Perjanjian Read More »











