Apakah Karyawan Yang Mengundurkan Diri Dapat Pesangon?
Apakah karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela berhak atas pesangon? Yuli, Jakarta. Jawaban: Intisari: Pekerja/Karyawan yang mengundurkan diri tidak dapat pesangon. Melainkan hanya dapat Uang Penggantian Hak, dan juga dapat Uang Pisah jika tugas dan fungsi karyawan bersangkutan tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung. Pekerja/Karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas uang pesangon dan uang […]
Apakah Karyawan Yang Mengundurkan Diri Dapat Pesangon? Read More »











