Polisi Dilarang Melakukan Hal-Hal Ini Dalam Masyarakat
Menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, guna memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang: melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; melakukan kegiatan politik praktis; mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau […]
Polisi Dilarang Melakukan Hal-Hal Ini Dalam Masyarakat Read More »