Langkah Hukum Jika Rumah Sakit Menolak Pasien Kritis Lantaran Tidak Ada Biaya?
Baru saja saya membaca berita online yang memberitakan peristiwa pilu seorang anak kecil (pasien) yang sedang kritis/dalam keadaan darurat[1] namun tidak dilayani sebagaimana mestinya oleh rumah sakit lantaran tidak punya biaya/uang muka (DP) untuk diberikan kepada rumah sakit. https://news.detik.com/berita/3635460/cerita-pilu-di-jakarta-bayi-debora-meninggal-karena-tak-ada-biaya, Dengan asumsi bahwa isi berita itu benar, sebagai advokat saya tertarik membahas beberapa hal dari sisi […]
Langkah Hukum Jika Rumah Sakit Menolak Pasien Kritis Lantaran Tidak Ada Biaya? Read More »











