Pasal Untuk Mentersangkakan Hary Tanoe Inkonstitusional
15 Juni 2017 Hary Tanoesoedibjo (HT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena mengirim SMS/WA yang diduga bernada pengancaman kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yulianto. Atas dasar itu HT dikenakan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008, (UU ITE) yang berbunyi: “Setiap […]
Pasal Untuk Mentersangkakan Hary Tanoe Inkonstitusional Read More »