Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah Oleh Hakim Praperadilan, Apakah Bisa Ditetapkan Tersangka Lagi?
Apakah status tersangka yang dinyatakan tidak sah oleh Hakim praperadilan bisa ditetapkan tersangka lagi? Jawaban: Intisari: Aparat penegak hukum yang bersangkutan dapat menetapkan tersangka lagi kepada seseorang yang status tersangkanya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Perlu dipahami, pemeriksaan praperadilan tetang sah atau tidaknya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil (adminstratif)[1], misalnya berkaitan dengan dua […]