Bolehkah Langsung Menjual Barang Jaminan Debitur (Berutang) Tanpa Izin Debitur?
Teman saya meminjam uang kepada saya dengan jaminan perhiasannya (gadai). Saya sudah berkali-kali mengingatkan dia untuk membayar utangnya tapi dia tidak juga membayar utangnya. Saya ingin menjual sendiri barang jaminan dia tersebut dan mengambil hasilnya untuk melunasi utangnya. Apakah hal tersebut dibenarkan oleh hukum? Jawab : Intisari: Menjual barang jaminan tanpa izin kreditur tidak dibenarkan […]
Bolehkah Langsung Menjual Barang Jaminan Debitur (Berutang) Tanpa Izin Debitur? Read More »











