Bank Tidak Boleh Menjual Objek Jaminan Milik Debitur Yang Wanprestasi Tanpa Izin Debitur, Ini Dasar Hukumnya?
Apakah bank bisa menjual sendiri objek jaminan milik Debitur dengan surat kuasa mutlak menjual dari debitur bila debitur wanprestasi? Jawab: Intisari: Bank tidak boleh menjual sendiri tanpa izin debitur barang milik debitur yang dijaminkan pada bank walaupun telah ada surat kuasa menjual tanpa seizin dan setahu pemilik tanah, karena barang jaminan hanya dapat dijual melalui […]











