Pemanfaatan Dana Negara Tidak Sesuai Peruntukan Bukan Tindak Pidana, Asalkan?
Selamat siang Bapak Advokat Boris Tampubolon,S.H. semoga bapak sehat selalu. Saya ingin bertanya apakah penggunaan dana Negara yang tidak sesuai peruntukan tapi dalam hal ini, terdakwa tidak mendapat keuntungan dan Negara tidak mengalami kerugian merupakan tindak pidana korupsi merugikan keuangan Negara sebagiamana Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Jawaban: […]
Pemanfaatan Dana Negara Tidak Sesuai Peruntukan Bukan Tindak Pidana, Asalkan? Read More »











