Author name: Boris Tampubolon

Bukti Surat Di Pengadilan Tidak Bermaterai, Apakah Sah?

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, apakah benar bila bukti surat yang diajukan di pengadilan tidak bermaterai menjadi tidak sah? Jawaban: Intisari: Bukti Surat yang tidak bermaterai dan diajukan di pengadilan adalah alat bukti yang tidak sah Dalam Praktek peradilan, bukti surat harus dibubuhi atau dilekatkan materai. Materai di sini adalah materai baru yang dilekatkan pada […]

Bukti Surat Di Pengadilan Tidak Bermaterai, Apakah Sah? Read More »

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi?

Selamat siang Pak Boris, aset saya ingin dieksekusi. Kami ingin mengajukan gugatan perlawanan. Apakah bisa gugatan perlawanan menunda eksekusi untuk sementara? Jadi aset kami tidak dieksekusi dulu menunggu putusan perlawanan. Mohon bantuannya, terimakasih. –Antonio, Surabaya- Jawaban: Intisari: Gugatan perlawanan bisa dijadikan alasan untuk menunda eksekusi sementara. Berdasarkan Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri, Direktorat Jendral Badan

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi? Read More »

Permohonan Kasasi Tidak Dapat Diterima Karena Surat Kuasa Tidak Jelas

Selamat Siang Bapak Boris Tampubolon, lawan saya mengajukan kasasi terhadap saya. Tapi dalam surat kuasanya tidak tercantum frasa bahwa kuasa hukumnya diberikan kuasa untuk mengajukan permohoanan kasasi ataupun mengajukan memori kasasi. Pertanyaan saya apakah hal permohonan kasasinya bisa diterima? Jawaban: Intisari: Karena surat kuasa tidak menyebutkan “untuk mengajukan permohonan kasasi” maupun “mengajukan memori kasasi”, maka

Permohonan Kasasi Tidak Dapat Diterima Karena Surat Kuasa Tidak Jelas Read More »

Menjual Tanah Wasiat Yang Pemberi Wasiatnya Masih Hidup, Apakah Boleh?

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H, semoga bapak sehat selalu. Begini Bapak saya ingin bertanya kepada bapak selaku Advokat dan Konsultan Hukum, misal si A (pemberi wasiat) telah menghibahkan tanah (hibah wasiat) kepada B (penerima wasiat).Ttapi kemudian B menjual tanah tersebut padahal A masih hidup. Pertanyaannya apakah B berhak menjual tanah yang dihibah wasiat tersebut

Menjual Tanah Wasiat Yang Pemberi Wasiatnya Masih Hidup, Apakah Boleh? Read More »

Menguasai Tanah Sengketa, Apakah Bisa Dianggap Sebagai Pemilik?

Selamat Pagi, Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya. Keluaga saya punya tanah, dan tanah itu sekarang dikuasai oleh pihak lain. Pihak lain ini tidak punya bukti kepemilikan namun mereka menguasai tanah tersebut. Mereka mengklaim tanah tersebut milik mereka atas dasar penguasaan tanah. Pertanyaan saya apakah orang tersebut bisa dikatakan sebagai pemilik tanah sengketa tersebut atas

Menguasai Tanah Sengketa, Apakah Bisa Dianggap Sebagai Pemilik? Read More »

Ajukan Eksepsi Obscure Libel (Permohonan Kabur) Dalam Praperadilan, Apakah Bisa?

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Saya sedang mengajukan praperadilan di pengadilan. Lalu Termohon praperadilan menjawab permohonan kami dengan menyampaikan eksepsi obscure libel. Menurut termohon permohonan praperadilan kami tidak jelas. Pertanyaan saya apakah bisa dalam praperadilan diajukan eksepsi obscure libel? Terimakasih Jawaban: Intisari: Eksepsi obscure libel (permohonan tidak jelas/kabur) tidak bisa diajukan dalam

Ajukan Eksepsi Obscure Libel (Permohonan Kabur) Dalam Praperadilan, Apakah Bisa? Read More »

2 Hal Yang Harus Dibuktikan Agar Gugatan Anda Dikabulkan Pengadilan?

Bila Anda sedang berperkara di pengadilan, tidak semua hal harus Anda buktikan. Cukup hal-hal yang penting dan relevan saja yang perlu Anda buktikan. Dua hal utama yang harus Anda buktikan agar gugatan Anda dikabulkan adalah, Pertama: peristiwa (factum), Kedua: hak (ius). Hal tersebut diatur dalam Pasal 163 HIR (Pasal 283 R.bg., Pasal 1865 BW) yang

2 Hal Yang Harus Dibuktikan Agar Gugatan Anda Dikabulkan Pengadilan? Read More »

Kreditur Balik Nama Sertifikat Tanpa Izin Anda (Pemilik), Apakah Sah?

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H, mohon bantuannya. Saya pernah meminjam uang kepada teman saya (si A) dengan jaminan sertifikat tanah. Berjalannya waktu utang saya sudah saya lunasi. Saya minta sertifikat tanah saya untuk dikembalikan. Tapi A tak kunjung mengembalikannya dengar berbagai alasan. Setelah saya usut ternyata sertifikat saya tersebut sudah dibalik nama oleh teman

Kreditur Balik Nama Sertifikat Tanpa Izin Anda (Pemilik), Apakah Sah? Read More »

Tanpa Bukti, Hakim Perdata Memutus Berdasarkan Keyakinan Saja, Apakah Bisa?

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, S.H. saya orang awam ingin bertanya. Apakah bisa dalam perkara perdata, seorang hakim memutus suatu perkara dimenangkan padahal tidak ada bukti melaikan hanya berdasarkan keyakinanya saja? Mohon bantuannya. Terimakasih Jawaban Intisari:  Tidak bisa. Hakim harus memutus perkara perdata didasarkan pada alat bukti ditambah keyakinan. Tidak bisa keyakinan saja tanpa alat

Tanpa Bukti, Hakim Perdata Memutus Berdasarkan Keyakinan Saja, Apakah Bisa? Read More »

9 Alasan-Alasan Penangguhan Eksekusi Aset Anda Yang Tak Banyak Diketahui

Bila ada aset anda baik itu tanah, rumah dan lain sebagainya, yang akan dieksekusi Pengadilan, maka terdapat 9 alasan yang bisa anda sampaikan/lakukan untuk menangguhkan eksekusi yang akan pengadilan lakukan tersebut. 9 Alasan-alasan penangguhan eksekusi tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (Direktorat Jenderal Badan Peradilan

9 Alasan-Alasan Penangguhan Eksekusi Aset Anda Yang Tak Banyak Diketahui Read More »