Apakah Otopsi Wajib Dalam Kematian Yang Diduga Tindak Pidana?
Apakah Otopsi Wajib Dalam Kematian Yang Diduga Tindak Pidana?
apakah otopsi wajib dilakukan

Selamat pagi Pak Boris Tampubolon, apakah otopsi wajib dalam kematian yang diduga tindak pidana?

Jawaban

Intisari:

Bila dianggap ada kematian yang terjadi karena tindak pidana maka otopsi wajib dilakukan.

Otopsi bertujuan untuk mengetahui identitas, sebab kematian dan waktu kematian. Kondisi yang membutuhkan otopsi diantaranya adalah kematian tidak wajar seperti pada kasus pembunuhan, bunuh diri dan kecelakaan; Kematian mendadak yang mencurigakan. Kematian yang tidak diketahui penyebabnya, dst. (https://rsupsoeradji.id/otopsi-kapan-perlu-dilakukan/)

Secara hukum, otopsi wajib dilakukan bila penyidik menduga ada kematian yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana. Otopsi perlu dilakukan guna kepentingan pembuktian dalam proses persidangan.

Hal ini diatur dalam Pasal 133 ayat 1 KUHAP, berbunyi:

Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”

Selain itu kewajiban melakukan otopsi dalam hal kematian diduga dari tindak pidana diatur dalam Instruksi Kapolri No. Pol: Ins/E/20/ IX/75, menyatakan:

Butir 3:

“Dalam hal seorang yang menderita luka tadi akhirnya meninggaldunia, maka harus segera mengajukan surat susulan untuk memintaVisum et Repertum.Dengan Visum et Repertum atas mayat, berarti mayat harusdibedah. Sama sekali tidak dibenarkan mengajukan permintaan Visumet Repertum atas mayat berdasarkan pemeriksaan luar saja.”

Butir 6:

“Bila ada keluarga korban/mayat keberatan jika diadakan Visum etRepertum bedah mayat, maka adalah kewajiban petugas POLRI cq Pemeriksa untuk secara persuasif memberikan penjelasan perlu dan pentingnya otopsi untuk kepentingan penyidikan, kalau perlu bahkan ditegakkannya Pasal 222 KUHP.”

Pasal 222 KUHP:

“Barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan pemeriksaan mayat untuk pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Berdasarkan uraian di atas, maka bila dianggap ada kematian yang terjadi karena tindak pidana maka otopsi wajib dilakukan.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...