
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agun No. 4 Tahun 2026 (SEMA 4/2026). Inti dari SEMA 4/2026 itu adalah penegasan bahwa tidak ada upaya hukum banding ataupun kasasi terhadap putusan bebas.
MA mengeluarkan SEMA 4/2026 ini karena dari pengamatan MA tidak ada atau belum ada kesepahaman atau kesatuan hukum terkait persoalan ini.
Sehingga untuk memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan, maka MA memberikan petunjuk kepada seluruh pengadilan melalui SEMA 4/2026 yang bunyinya sebagai berikut:
“..Mahkamah Agung belum menemukan adanya kesatuan hukum boleh tidaknya upaya hukum terhadap putusan bebas sebagaimana tersebut di atas.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum kepada para pencari keadilan, Mahkamah Agung perlu memberikan petunjuk sebagai berikut:
- Upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas secara tegas tidak diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e KUHAP menyatakan tidak ada upaya hukum kasasi.
- Terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upa ya hukum banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
- Ketentuan Pasal 168 atau Pasal 285 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang kewenangan pengadilan tinggi, tidak dapat dimaknai sebagai pengaturan kewenangan upaya hukum banding terhadap putusan bebas. ..”
Berdasarkan uraian di atas, maka sudah jelas dan tegas bahwa tidak ada upaya hukum banding ataupun kasasi terhadap putusan bebas.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita






