
Dalam Praktek, tak jarang masalah bisnis terjadi bukan karena niat buruk para pihak. Melainkan karena perjanjian yang disusun tidak memperhatikan aturan atau tidak mengantisipasi resiko-resiko hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.
Perjanjian yang baik haruslah bisa mengakomodir atau melindungi kepentingan para pihak. Bila perjanjian dibuat dengan tidak baik, maka akan beresiko menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh karenanya, Anda perlu mengenali tanda-tanda perjanjian atau kontrak yang beresiko tinggi memunculkan masalah dikemudian hari.
Kontrak yang baik tidak hanya mencatat kesepakatan, tetapi juga melindungi kepentingan para pihak apabila terjadi perubahan keadaan, wanprestasi, atau perselisihan. Oleh karena itu, mengenali tanda-tanda kontrak yang berisiko tinggi merupakan langkah penting untuk melindungi bisnis dan aset perusahaan.
Tanda-Tanda Kontrak Berisiko Tinggi
I. Kontrak Tidak Menjelaskan Hak dan Kewajiban Para Pihak Secara Jelas dan Tegas.
Kontrak yang tidak menjelaskan hak dan kewajiban para pihak secara jelas dan tegas berpotensi menimbulkan multitafsir, sehingga terjadi perbedaan penafsiran bagi para pihak. Bila itu terjadi maka pelaksanaan kontrak pun akan berantakan bahkan tidak akan bisa berjalan. Bukannya bisnis berjalan, malam rebut jadinya.
II. Kontrak Tidak mengatur Konsekuensi Bila Wanprestasi Terjadi.
Perjanjian yang tidak mengatur mekanisme ketika salah satu pihak ingkar janji akan menyulitkan proses penegakan hak apabila terjadi pelanggaran.
III. Kontrak Tidak Mengatur Mekanisme Penyelesaian Sengketa.
Perjanjian yang tidak mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, akan berakibat pada tidak bisa ditegakkannya hukum dan keadilan. Proses penyelesaian pun menjadi tidak jelas, menjadi lebih lama, lebih mahal, dan lebih kompleks.
IV. Kontrak Hanya Menyalin dari Internet.
Setiap transaksi memiliki karakteristik yang berbeda. Menggunakan kontrak yang hanya disalin dari internet adalah sangat beresiko.
V. Kontrak Tidak Pernah Dilakukan Legal Review Oleh Profesional.
Banyak perusahaan menandatangani kontrak bernilai miliaran rupiah tanpa pernah ditinjau oleh advokat atau konsultan hukum. Padahal, satu klausul yang keliru dapat berdampak pada kerugian finansial yang jauh lebih besar daripada biaya penyusunan atau penelaahan kontrak.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita






