
Banyak terjadi perdebatan. Mana yang musti didahulukan, Sanksi Administratif atau Pidana. Dalam praktek, kita sering lihat: Pejabat, Pengusaha, atau Pelaku Ssaha langsung disanksi pidana padahal ada sanksi Administratif yang wajib didahulukan.
Sekarang sudah tidak boleh lagi seperti itu. Sanksi Administratif wajib didahulukan. Bila Sanksi Administratif sudah dikenakan dan dilaksanakan, maka pidana tidak boleh lagi Sanksi Pidana. Hal ini tegas diatur dalam Pasal 613 ayat 3 Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menyatakan:
“Dalam hal Undang-Undang di luar Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang administratif yang bersanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif atau sanksi lainnya harus didahulukan penerapannya daripada penerapan sanksi pidana.”
Jadi, berdasarkan uraian di atas, maka jelas bila ada dalam Undang-Undang dikenakan sanksi Administratif dan Pidana, maka Penegak Hukum wajib mendahulukan proses administatifnya. Tidak bisa langsung dikenakan sanksi pidana.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita






