
Dalam dunia bisnis, perjanjian merupakan instrumen yang sangat penting. Sebab, dalam perjanjian-lah segala aturan main para pihak dituangkan. Mulai dari hak dan kewajiban, pembagian resiko, tanggung jawab, serta cara penyelesaian bila muncul perselisihan akibat bisnis yang tidak berjalan sesuai harapan.
Dalam pengalaman saya, banyak masalah terjadi -padahal bisnisnya bernilai miliaran rupiah- bukan terjadi karena niat buruk para pihak, melainkan karena perjanjian yang disusun secara tidak jelas atau tidak cermat.
Memang saat, bisnis berjalan baik, permasalahan atau kelemahan dalam kontrak jadi diabaikan. Namun, saat terjadi masalah atau perselisihan, setiap tanda baca (ttik, koma), kata per-kata, serta kalimat dalam perjanjian dapat menentukan siapa yang terlindungi dan siapa yang harus menanggung kerugian.
Kesalahan dalam Penyusunan Perjanjian Kerjasama Yang Sering Terjadi
1 . Tidak Menggunakan Perspektif Anda Dalam Menyusun Kontrak
Dalam membuat kontrak, gunakanlah persepektif/sudut pandang yang menguntungkan posisi anda. maksudnya, jangan sampai ada pasal-pasal yang tidak jelas dan justru merugikan posisi anda. Setidaknya pastikan pasal-pasal di dalam perjanjian itu menguntungkan anda atau setidaknya tidak merugikan anda dengan berlakunya pasal-pasal tersebut.
2 . Definisi dalam Perjanjian Tidak Jelas
Definisi dalam perjanjian harus dibuat jelas. Bila tidak, maka akan memunculkan perbedaan penafsiran. Ketika terjadi beda penafsiran, maka potensi rebut atau selisih akan terjadi. Misalnya, dalam perjanjian disepakati, bila barang rusak sebelum diterima oleh pembeli, maka itu masih menjadi tanggungjawab penjual untuk mengganti barang yang rusak tersebut kepada Pembeli.
Bila kesepakatannya demikian maka definisi dalam perjanjian harus dibuat jelas. Kapan barang sudah dianggap diterima oleh Pembeli. Maka harus dibuat definsi yang jelas seperti “penyerahan barang adalah dianggap telah diserahkan pada saat barang diterima oleh pembeli yang dibuktikan dengan tanda terima”. Dengan definisi yang demikian maka ukuran barang sudah diterima atau belum dibuktikan dengan adanya tanda terima.
3 . Menggunakan Draft Perjanjian dari Internet
Di era serba internet sekarang, memang kita akan mudah menemukan contoh-contoh perjanjian dari Internet. Tapi ini merupakan kesalahan fatal. Perjanjian itu punya karakteristik sendiri, punya karakteristik, resiko, definisi operasional yang berbeda-beda tergantung objek, jenis transaksi atau bisnis apa yang akan dijalankan.
Jadi menggunakan contoh dari Internet adalah sangat tidak baik. Karena semua perjanjian kerjasama itu harus benar-benar bisa dianalisa, disesuaikan sehingga memberikan perlindungan yang memadai atau tepat dalam pelaksanaan kerjasama nantinya.
4 . Objek Kerja Sama Tidak Dijelaskan Secara Jelas
Perjanjian yang baik harus menjelaskan secara rinci mengenai objek kerja sama, ruang lingkup pekerjaan, standar pelaksanaan, target, serta batasan tanggung jawab masing-masing pihak. Bila tidak jelas, akan memunculkan peluang untuk terjadi sengketa karena perbedaan penafsiran.
5 . Hak dan Kewajiban Tidak Seimbang
Hak dan Kewajiban dalam Kontrak harus dibuat seimbang. Kontrak yang hanya mengatur kewajiban salah satu pihak tanpa memberikan keseimbangan hak dan tanggung jawab berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Perjanjian yang baik memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
6 . Tidak Mengatur Wanprestasi dan Konsekuensinya
Banyak kontrak hanya mengatur kerja sama ketika semuanya berjalan lancar, tetapi tidak menjelaskan apa yang terjadi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya.
Perjanjian seharusnya mengatur secara tegas mengenai bentuk wanprestasi, hak untuk memberikan peringatan, jangka waktu perbaikan, hingga konsekuensi hukum yang dapat diterapkan.
7 . Tidak Memiliki Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Mekanisme penyelesaian sengketa harus diperhatikan dan musti disepakati dari awal. Sebab, bila terjadi sengketa para pihak bisa melakukan upaya hukum untuk menggugat atau menuntut kerugian akibat haknya yang dilanggar.
Hindari pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak jelas. Misalnya mencantumkan klausul “apabila terjadi penyelesaian sengketa maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan atau Arbitrase”. Klausul seperti ini masih tidak jelas sehingga harus dihindari. Pasalnya, masih terbuka ruang perdebatan apakah mau diselesaikan di pengadilan atau arbitrase. Sehingga tidak jelas mana yang harus ditempuh.
Sebaiknya pilih salah satu saja. Misalnya: “apabila terjadi penyelesaian sengketa maka akan diselesaikan melalui pengadilan negeri Jakarta Selatan”. Jadi tegas-tegas saja.
Mekanisme penyelesaian ini harus disepakati sejak awal agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan memberikan kepastian hukum.
Perjanjian Kerjasama Bukan Sekadar Formalitas
Kesalahan terbesar yang sering dilakukan pelaku usaha adalah menganggap perjanjian hanya sebagai syarat administratif untuk memulai kerja sama.
Padahal, dalam praktik hukum, hakim akan lebih banyak melihat apa yang benar-benar tertulis dan disepakati para pihak di dalam kontrak. Bukan kesepakatan atau janji-janji lisan. Apa yang tidak dituangkan secara jelas dalam perjanjian sering kali sulit dibuktikan ketika sengketa muncul.
Kontrak yang disusun dengan baik bukan menunjukkan bahwa para pihak tidak saling percaya, melainkan mencerminkan profesionalisme dan upaya melindungi kepentingan seluruh pihak apabila terjadi keadaan yang tidak diinginkan.
Pencegahan Selalu Lebih Murah daripada Sengketa
Biaya untuk melakukan legal review terhadap sebuah perjanjian umumnya jauh lebih kecil dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan apabila sengketa telah terjadi. Gugatan perdata, proses pembuktian, waktu yang terbuang, terganggunya operasional perusahaan, hingga rusaknya hubungan bisnis merupakan risiko yang sering kali dapat dicegah melalui penyusunan kontrak yang tepat sejak awal.
Oleh karena itu, sebelum menandatangani perjanjian yang melibatkan nilai ekonomi yang signifikan, penting bagi setiap pengusaha dan perusahaan untuk memastikan bahwa seluruh klausul telah disusun secara jelas, seimbang, dan memberikan perlindungan hukum yang memadai.
Penutup
Dalam bisnis, selain kepercayaan, kepastian hukum melalui perjanjian yang disusun secara profesional merupakan bentuk perlindungan terbaik bagi para pihak dan keberlangsungan usaha. Tujuan dibuat perjanjian yang baik, tepat dan jelas guna mengantisipasi munculnya sengketa dikemudian hari, juga menjaga agar bisnis tetap memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak, asset, keberlangsungan usaha atau bisnis kedepan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita






