
Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya apakah Korporasi bisa dimintakan pertanggungajawaban pidana? apa syaratnya?
Jawaban:
| Intisari:
Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana. |
Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban. Hal ini diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tapi ada syarat yang musti dipenuhi agar korporasi bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Syarat-syarat tersebut sebagai berikut:
- Termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentrukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
- Menguntungkan Korporasi secara melawan hukum;
- Diterima sebagai kebijakan korporasi;
- Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana; dan/atau
- Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Berdasarkan uraian di atas, maka jelas bahwa Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita





