
Selamat malam Bapak Advokat dan Konsultan Hukum, Boris Tampubolon. Kami ingin bertanya. Sebagai pengusaha yang memiliki perusahaan, apakah benar perusahaan juga bisa dipidana atau jadi tersangka menurut hukum?
Jawaban:
| Intisari:
Ya Benar. Menurut hukum Indonesia, perusahaan atau korporasi merupakan subjek hukum tindak pidana. Jadi perusahaan atau korporasi bisa dijadikan tersangka dan bahkan dipidana bila terbukti bersalah. |
Hal ini diatur dalam Pasal 45 KUHP Baru. Intinya menyatakan, korporasi adalah subjek tindak pidana. Korporasi di sini mencakup korporasi yang berbadan hukum yaitu perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu.
Termasuk juga, perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulannya, menurut hukum Indonesia, perusahaan atau korporasi merupakan subjek hukum tindak pidana. Jadi perusahaan atau korporasi bisa dijadikan tersangka dan bahkan dipidana bila terbukti bersalah.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita





