Tidak Menafkahi Anak Sesuai Putusan Pengadilan, Apakah Bisa Dipidana Penelantaran?
Tidak Menafkahi Anak Sesuai Putusan Pengadilan, Apakah Bisa Dipidana Penelantaran?
Tidak Menafkahi Anak Sesuai Putusan Pengadilan, Apakah Bisa Dipidana Penelantaran?

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, bila ada suami yang dalam putusan perceraian (perdata) diwajibkan untuk menafkahi anak, tapi nyatanya ia tidak melaksanakan putusan tersebut. Apakah perbuatannya bisa dikategorikan pidana menelantarkan anak?

Jawaban

Intisari:

Tidak menafkahi anak sesuai putusan perdata tidak bisa dipidana.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam aturan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2025 Tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2025 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, huruf A angka 5 (SEMA 1/2025) yang berbunyi:

“Tidak Terlaksananya Eksekusi Nafkah Anak dalam Putusan Perdata Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan secara Pidana.

Terhadap dakwaan penelantaran anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76B juncto Pasal 77B UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 428 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tidak bisa diterapkan apabila ada putusan pengadilan negeri atau pengadilan ágama yang dalam amarnya mewajibkan terdakwa untuk memberikan nafkah kepada anak. Kewajiban pemberian nafkah dapat ditempuh melalui permohonan eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 HIR/ 207 Rbg dan Pasal 197 HIR/208 RBg”

Jadi berdasarkan ketentuan di atas, jelas bahwa tidak menafkahi anak sesuai putusan perdata tidak dapat dipidana.

Cara yang bisa dilakukan adalah dengan melalui permohonan eksekusi putusan perdata tersebut ke pengadilan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Tidak Menafkahi Anak Sesuai Putusan Pengadilan, Apakah Bisa Dipidana Penelantaran?
Tidak Menafkahi Anak Sesuai Putusan Pengadilan, Apakah Bisa Dipidana Penelantaran?
Akibat Hukum Bila Batas Dan Luas Tanah Di Dalam Gugatan Berbeda Dengan Hasil Pemeriksaan Setempat
Akibat Hukum Bila Batas Dan Luas Tanah Di Dalam Gugatan Berbeda Dengan Hasil Pemeriksaan Setempat
Jangka Waktu Penyewa Mengembalikan Barang Sewaan Jika Tidak Diperjanjikan
Jangka Waktu Penyewa Mengembalikan Barang Sewaan Jika Tidak Diperjanjikan
Hal Yang Wajib DIbuktikan Bila Dakwaan Menggunakan Pasal 55 KUHP Turut Serta
Hal Yang Wajib DIbuktikan Bila Dakwaan Menggunakan Pasal 55 KUHP Turut Serta

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...