KUHAP Baru: Jaksa Tidak Bisa Lagi Kasasi Terhadap Putusan Bebas
KUHAP Baru: Jaksa Tidak Bisa Lagi Kasasi Terhadap Putusan Bebas
KUHAP Baru: Jaksa Tidak Bisa Lagi Kasasi Terhadap Putusan Bebas

Selamat Pagi Bapak Boris Tampubolon, Advokat dan Konsultan Hukum Profesional. Ada hal yang ingin saya tanyakan. Apakah di KUHAP baru, Jaksa Penuntut Umum bisa ajukan kasasi terhadap putusan bebas?

Jawaban:

Intisari:

Dalam KUHAP baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), sudah dipertegas lagi aturan bahwa JPU tidak bisa lagi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.

Hal ini diatur dalam Pasal 299 ayat (2) poin a KUHAP baru, berbunyi:

“Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:

a. Putusan bebas;”

Jadi dari bunyi pasal ini jelas bahwa Jaksa tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

KUHAP Baru: Jaksa Tidak Bisa Lagi Kasasi Terhadap Putusan Bebas
KUHAP Baru: Jaksa Tidak Bisa Lagi Kasasi Terhadap Putusan Bebas
Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara, Ini Dasar Hukum Terbaru
Kerugian BUMN Bukan Lagi Kerugian Negara, Ini Dasar Hukum Terbaru
Dakwaan Mengacu KUHAP Lama, Apakah Pembuktiannya Mengacu ke KUHAP Baru?
Dakwaan Mengacu KUHAP Lama, Apakah Pembuktiannya Mengacu ke KUHAP Baru?
Bisakah Terdakwa Yang Ditahan Dalam Proses Banding Atau Kasasi Mengajukan Permohonan Keluar Tahanan?
Bisakah Terdakwa Yang Ditahan Dalam Proses Banding Atau Kasasi Mengajukan Permohonan Keluar Tahanan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...