
Selamat Pagi Bapak Boris Tampubolon, Advokat dan Konsultan Hukum Profesional. Ada hal yang ingin saya tanyakan. Apakah di KUHAP baru, Jaksa Penuntut Umum bisa ajukan kasasi terhadap putusan bebas?
Jawaban:
| Intisari:
Dalam KUHAP baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas. |
Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), sudah dipertegas lagi aturan bahwa JPU tidak bisa lagi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas.
Hal ini diatur dalam Pasal 299 ayat (2) poin a KUHAP baru, berbunyi:
“Pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan terhadap:
a. Putusan bebas;”
Jadi dari bunyi pasal ini jelas bahwa Jaksa tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita






