
Belakangan ini, sangat banyak perkara korupsi berkaitan kerugian negara yang menjerat direksi-direksi BUMN. Seringkali yang menjadi objek kerugian negara adalah kerugian yang dialami oleh BUMN.
Aparat penegak hukum masih berpandangan bahwa kerugian BUMN adalah kerugian negara. Sehingga bila ada BUMN yang mengalami kerugian bisa dijerat dengan pasal-pasal kerugian negara dalam UU tindak pidana korupsi.
Pertanyaannya, apakah padangan seperti itu masih bisa dibenarkan dewasa ini?
Jawabannya, sudah tidak bisa. Atau sudah tidak tepat lagi berpandangan seperti itu.
Pasalnya, sekarang sudah ada UU BUMN yang baru. Yakni Undang-Undang No. 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2023 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN Baru), yang intinya menegaskan bahwa kerugian pada BUMN bukan kerugian negara.
Detilnya, diatur dalam UU BUMN yang beru sebagai berikut:
Pasal 4 huruf a angka 5:
“Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal baik dalam rangka Pendirian BUMN maupun perubahan, merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggungjawab BUMN”
Pasal 4B:
“Keuntungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN.”
Penjelasan Pasal 4B:
“Dalam ketentuan ayat ini modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN. Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN sehingga bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara. Keuntungan atau kerugian BUMN termasuk tetapi tidak terbatas pada keuntungan atau kerugian BUMN yang timbul dari pengelolaan sebagian atau seluruh aset kekayaan BUMN dalam kegiatan investasi dan/atau operasional BUMN bersangkutan”
Jadi berdasarkan UU BUMN Baru ini, jelas bahwa kerugian BUMN bukan lagi kerugian negara.
Menurut saya memang kita harus bisa membedakan mana kerugian yang terjadi karena kegiatan operasional bisnis, dan mana yang bukan. Tidak bisa para direksi didakwa merugikan negara, berdasarkan kerugian bisnis BUMN yang akibat kegiatan bisnis atau operasional bisnisnya.
Kecuali ada uang negara yang diambil atau jelas dan nyata dicuri atau digelapkan (fraud). Bila modal itu dijalankan untuk kegiatan bisnis, lalu mengalami kerugian maka tidak tepat bila itu dianggap sebagai tindak pidana korupsi.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita






