
Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Bila dalam dakwaan ada beberapa terdakwa, kemudian mereka semua didakwa menggunakan Pasal 55 KUHP yakni turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana, pertanyaannya, Hal apa yang sangat penting dan wajib Jaksa Penuntut Umum buktikan agar para terdakwa ini bisa dikatakan terbukti melakukan tindak pidana Bersama-sama?
Jawaban:
Intisari:
Bila ada kasus yang terdakwanya lebih dari satu orang dan didakwa menggunakan Pasal 55 KUHP maka JPU wajib membuktikan meeting of mind atau kesepakatan atau kesamaan niat para terdakwa untuk melakukan tindak pidana. |
Bila ada kasus yang terdakwanya lebih dari satu orang dan didakwa menggunakan Pasal 55 maka JPU wajib membuktikan meeting of mind atau kesepakatan atau kesamaan niat para terdakwa untuk melakukan tindak pidana.
Misalnya dalam perkara pembunuhan. Ada 3 orang terdakwa. 1 orang yang menyuruh, 2 orang yang melakukan. Maka JPU wajib membuktikan kesepakatan/kesamaan niat ketiga orang ini untuk membunuh si korban. Bila tidak bisa dibuktikan maka tidak bisa dikatakan bersama-sama.
Begitu juga dengan kasus-kasus yang lain. Selama ada dakwaan Pasal 55 KUHP-nya, maka JPU wajib membuktikan kesamaan niat atau meeting of mind atau kesepakatan antara para terdakwa untuk melakukan tindak pidana. Soal yang melakukannya siapa, yang menyuruh siapa, dan bagaimana melakukannya itu tidak jadi soal. Yang penting selama para terdakwa ini didakwa dengan Pasal 55 KUHP, maka meeting of mind-nya harus dibuktikan. Bila meeting of mind-nya tidak bisa dibuktikan, maka tidak bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau turut serta.
Selengkapnya Pasal 55 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55 (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita
