Daluarsa Menggugat Tanah Yang Sudah Bersertifikat
Daluarsa Menggugat Tanah Yang Sudah Bersertifikat
Daluarsa Menggugat Tanah Yang Sudah Bersertifikat

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya. Saya ingin bertanya, apakah ada daluarsa menggugat tanah yang sudah terbit sertifikatnya. Karena tanah yang terbit sertifikat tersebut adalah kepunyaan saya, tapi saya heran kenapa bisa terbit sertifikat atas nama pihak lain. Terimakasih

Jawaban:

Intisari:

Daluarsa untuk menggugat tanah yang sudah bersertifikat adalah 5 (lima) tahun.

Hal ini berdasarkan Pasal 32 ayat 2 PP 24/1997 jo. PP No. 18 Tahun 2021 yang menyatakan:

“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Dari bunyi pasal di atas, maka jelas dibatasi daluarsa menuntut ditentukan 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat.

Namun, bila ditelaah dengan baik, sebenarnya daluarsa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut tidak-lah mutlak.

Sebab ada syarat atau kondisi-kondisi yang tercantum di dalam bunyi ketentuan tersebut. Yaitu: tanah harus diperoleh dengan itikad baik dan secara nyata dikuasai. Selain itu apabila sebelumnya Anda sudah pernah mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan maka otomatis daluarsa 5 (lima) tahun tersebut menjadi tidak berlaku lagi.

Tapi secara umum, bisa disimpulkan, bahwa daluarsa untuk menggugat tanah yang sudah bersertifikat adalah 5 (lima) tahun sejak sertifikat diterbitkan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Daluarsa Menggugat Tanah Yang Sudah Bersertifikat
Daluarsa Menggugat Tanah Yang Sudah Bersertifikat
6 Alasan Yang Bisa Digunakan Untuk Penangguhan Penahanan
Syarat Dan Prosedur Mengajukan Penangguhan Penahanan Dalam Proses Pidana
Syarat Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana
Syarat Nebis In Idem Dalam Perkara Pidana
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...