
Selamat Siang Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya. Sekarang sudah berlaku KUHP dan KUHAP yang baru. Bila ada perkara pidana yang sudah dilimpakan ke pengadilan tapi dakwaannya masih menggunakan acuan KUHAP yang lama tahun 1981, sementara sekarang sudah berlaku KUHAP yang baru tahun 2025. Pertanyaan saya, pembuktian perkara yang seperti ini harus mengacu kepada ketentuan KUHAP yang lama atau yang baru? Terimakasih
Jawaban:
| Intisari:
Bila seperti itu, maka pembuktiannya menggunakan KUHAP baru. Tapi penggunaan KUHAP baru bisa dikecualikan bila ketentuan KUHAP yang lama lebih menguntungkan bagi Terdakwa. |
Hal ini ditegaskan dalam aturan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2026 Tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 (SEMA 1/2026). Dalam poin II angka 1 SEMA 1/2026 menyatakan:
“1) Dalam hal persidangan telah dimulai dan dakwaan masih menggunakan ketentuan pidana yang lama, pembuktian dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang baru.
2) Ketentuan angka 1) dikecualikan apabila ketentuan pidana yang lama lebih menguntungkan Terdakwa daripada ketentuan pidana yang baru.”
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jelas bahwa pembuktiannya menggunakan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru). Akan tetapi, penggunaan ketentuan KUHAP baru bisa dikecualikan bila ketentuan yang lama lebih menguntungkan Terdakwa.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita






