
Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, sebagai advokat dan konsultan hukum professional, saya ingin bertanya bagaimana bila dalam perkara tanah, ternyata luas dan batas tanah yang dicantumkan dalam gugatan ternyata berbeda dengan hasil pemeriksaan setempat. Lalu gugatannya bagaimana bila ada kasusnya seperti itu? Terimakasih, mohon bantuannya.
Jawaban:
Intisari:
Bila terjadi hal demikian, maka gugatan menjadi tidak dapat diterima. |
Dasar hukumnya sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 81 K/Sip/1971, tanggal 11 Agustus 1971,yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Hasil Pemeriksaan Setempat atas letak, luas dan batas-batasnya tanah (objek sengketa) ternyata tidak sesuai dengan yang diuraikan dan dicantumkan dalam posita surat gugatan, maka putusan adalah menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (n.o) dan bukan Menolak Gugatan.”
Jadi berdasarkan dasar hukum di atas, maka bila luas dan batas tanah yang tercantum di dalam gugatan itu ternyata berbeda dengan hasil pemeriksaan setempat, maka gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Meski demikian, secara hukum, gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima masih bisa diajukan lagi ke pengadilan. Anda tinggal memperbaiki luas dan batas-batas tanah di dalam gugatan yang baru agar sesuai dengan hasil pemeriksaan setempat, lalu ajukan lagi ke pengadilan.
Bila Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di
telp/wa 0812 8426 0882 atau;
email boristam@outlook.com atau, datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita
