
Dalam KUHAP baru terdapat asas-asas penting yang harus Anda pahami sebagai praktisi hukum. Manfaatnya agar Anda mampu menyusun argumentasi pembelaan terhadap klien dengan baik dan terarah.
Adapun asas-asas penting tersebut sebagai berikut:
I. Asas Legalitas, yakni:
a. Tidak ada pidana tanpa ada Undang-Undang yang mengaturnya terlebih dahulu;
b. Aturan tidak boleh berlaku surut
II. Asas Lex Favour Rei, yakni:
Bila terjadi perubahan Undang-Undang, maka diberlakukan aturan yang paling menguntungkan Tersangka atau Terdakwa.
III. Turut Serta, yakni:
Seseorang dianggap turut serta melakukan tindak pidana apabila bisa dibuktikan:
- Meeting of mind (kesepakatan untuk melakukan perbuatan jahat), dan;
- Adanya kerjasama atau tindakan yang nyata di antara mereka.
Kedua unsur ini wajib dibuktikan. Bukan salah satu saja.
IV. Pertanggungjawaban Pidana hanya kepada mereka yang melakukan dengan sengaja.
Ini sejalan dengan asas hukum “tiada pidana tanpa kesalahan” (Geen straf zonder schuld). yaitu:
- Harus dilakukan dengan sengaja;
- Kesengajaan tersebut harus dibuktikan
- Bentuknya: “dengan maksud”, “mengetahui”, “yang diketahui”, “padahal diketahuinya”, “sedangkan ia mengetahui”
V. Hakim wajib mengutamakan keadilan dibanding kepastian.
Pasal 53 KUHP Baru, intinya menyatakan bila terjadi pertentangan antara keadilan dan kepastian maka hakim wajib mengutamakan keadilan.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita





