
Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, berapa jangka waktu yang sesuai kebiasaan dan sesuai hukum bila saya ingin mengakhiri masa sewa tapi sebelumnya tidak ada perjanjian tertulis antara saya dan si penyewa?
Jawaban
Intisari:
Bila tidak diperjanjikan secara tertulis, maka masa sewa berakhir dengan cara anda sebagai pemilik memberikan pemberitahuan penghentian sewa kepada penyewa dan memberikan waktu kepada penyewa agar mengosongkan tempat selama 30 (tiga puluh) hari. |
Pasal 1571 KUHPerdata menyatakan:
“Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan, melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat.”
Dari bunyi pasal di atas, terdapat dua syarat untuk menghakiri sewa yang didasarkan pada perjanjian lisan.
- Pemilik memberi pemberitahuan berakhir sewa kepada penyewa, dan;
- Memberikan tenggang waktu yang diharuskan menurut kebiasaan setempat.
Untuk tenggang waktu yang diharuskan sebagaimana syarat pada poin ke 2, Mahkamah Agung telah memberikan penegasan bahwa tenggang waktu yang diharuskan tersebut adalah 30 (tiga puluh) hari.
Hal ini ditegaskan dalam Putusan MA Nomor 951 K/Sip/1973 tanggal 9 Oktober 1975 (Yurisprudensi MA Seri II Hukum Perdata) yang intinya menyatakan bahwa ketentuan Pasal 1571 KUHPerdata terpenuhi jika pemilik barang sewaan memberikan waktu 30 hari kepada penyewa untuk mengosongkan properti setelah masa sewa berakhir.
Sehingga berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa bila tidak diperjanjikan secara tertulis, maka masa sewa berakhir dengan cara anda sebagai pemilik memberikan pemberitahuan penghentian sewa kepada penyewa dan memberikan waktu kepada penyewa agar mengosongkan tempat selama 30 (tiga puluh) hari.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:
Telp/wa 0812 8426 0882;
Email: boristam@outlook.com atau;
Datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
Terbaru
Video Gallery
Berita
