Hal Yang Wajib DIbuktikan Bila Dakwaan Menggunakan Pasal 55 KUHP Turut Serta
Hal Yang Wajib DIbuktikan Bila Dakwaan Menggunakan Pasal 55 KUHP Turut Serta
Hal Yang Wajib DIbuktikan Bila Dakwaan Menggunakan Pasal 55 KUHP Turut Serta

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Bila dalam dakwaan ada beberapa terdakwa, kemudian mereka semua didakwa menggunakan Pasal 55 KUHP yakni turut serta atau bersama-sama melakukan tindak pidana, pertanyaannya, Hal apa yang sangat penting dan wajib Jaksa Penuntut Umum buktikan agar para terdakwa ini bisa dikatakan terbukti melakukan tindak pidana Bersama-sama?

Jawaban:

Intisari:

Bila ada kasus yang terdakwanya lebih dari satu orang dan didakwa menggunakan Pasal 55 KUHP maka JPU wajib membuktikan meeting of mind atau kesepakatan atau kesamaan niat para terdakwa untuk melakukan tindak pidana.

Bila ada kasus yang terdakwanya lebih dari satu orang dan didakwa menggunakan Pasal 55 maka JPU wajib membuktikan meeting of mind atau kesepakatan atau kesamaan niat para terdakwa untuk melakukan tindak pidana.

Misalnya dalam perkara pembunuhan. Ada 3 orang terdakwa. 1 orang yang menyuruh, 2 orang yang melakukan. Maka JPU wajib membuktikan kesepakatan/kesamaan niat ketiga orang ini untuk membunuh si korban. Bila tidak bisa dibuktikan maka tidak bisa dikatakan bersama-sama.

Begitu juga dengan kasus-kasus yang lain. Selama ada dakwaan Pasal 55 KUHP-nya, maka JPU wajib membuktikan kesamaan niat atau meeting of mind atau kesepakatan antara para terdakwa untuk melakukan tindak pidana. Soal yang melakukannya siapa, yang menyuruh siapa, dan bagaimana melakukannya itu tidak jadi soal. Yang penting selama para terdakwa ini didakwa dengan Pasal 55 KUHP, maka meeting of mind-nya harus dibuktikan. Bila meeting of mind-nya tidak bisa dibuktikan, maka tidak bisa dikatakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama atau turut serta.

Selengkapnya Pasal 55 KUHP berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55 (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; 2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Hal Yang Wajib DIbuktikan Bila Dakwaan Menggunakan Pasal 55 KUHP Turut Serta
Hal Yang Wajib DIbuktikan Bila Dakwaan Menggunakan Pasal 55 KUHP Turut Serta
Cara Menilai Keterangan Saksi Bisa Dijadikan Alat Bukti Atau Tidak Dalam Kasus Perdata
Cara Menilai Keterangan Saksi Bisa Dijadikan Alat Bukti Atau Tidak Dalam Kasus Perdata
Bukti Di Persidangan Tidak Dipertimbangkan Hakim, Bisakah Putusan Dibatalkan?
Bukti Di Persidangan Tidak Dipertimbangkan Hakim, Bisakah Putusan Dibatalkan?
Daluarsa Menggugat Tanah Yang Sudah Bersertifikat
Daluarsa Menggugat Tanah Yang Sudah Bersertifikat

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...