Cara Menilai Keterangan Saksi Bisa Dijadikan Alat Bukti Atau Tidak Dalam Kasus Perdata
Cara Menilai Keterangan Saksi Bisa Dijadikan Alat Bukti Atau Tidak Dalam Kasus Perdata
Cara Menilai Keterangan Saksi Bisa Dijadikan Alat Bukti Atau Tidak Dalam Kasus Perdata

Salah satu alat bukti sah dalam hukum acara perdata adalah keterangan saksi. Keterangan saksi sebagai alat bukti yang dapat dipertimbangkan adalah yang mempunyai nilai pembuktian atau bernilai sebagai kebenaran.

Ada ukuran-ukuran untuk menilai apakah alat bukti saksi tersebut punya nilai pembuktian (bernilai kebenaran) atau tidak.

Keterangan saksi yang punya nilai pembuktian (bernilai kebenaran) sehingga layak dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan adalah bila keterangan saksi tersebut:

1. Keterangan saksi yang didasarkan atau bersumber dari apa yang ia liat sendiri, ia alami sendiri, atau dengar sendiri. Bukan didapat dari cerita orang lain (testimonium de auditu) ataupun pendapat si saksi.

Hal ini diatur dalam Pasal 171 HIR dan penjelasannya yang menyatakan:

“(1) Tiap-tiap kesaksian harus berisi segala sebab pengetahuan.

(2) Pendapat-pendapat atau persangkaan yang, istimewa, yang disusun dengan kata akal, bukan kesaksian.”

Penjelasan:

Ayat (1) Memberikan keterangan dari hal-hal yang ia lihat, dengar dan alami sendiri, dan bukanlah yang ia tahu dari keterangan orang lain, yang biasa disebut kesaksian “de auditu”. Lagi pula seorang saksi harus pula dapat menerangkan alasan-alasannya ia dapat menyaksikan suatu hal atau peristiwa itu.

Ayat (2) pasal itu menentukan, bahwa pendapat-pendapat atau pikiran-pikiran dari saksi sendiri yang biasanya disusun sebagai kesimpulan itu bukan merupakan kesaksian yang syah.”

Pasal 1907 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), menyatakan:

“Tiap kesaksian harus disertai keterangan tentang bagaimana saksi mengetahui kesaksiannya. Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu kesaksian.”

Bila tidak didasarkan pada apa yang saksi liat, dengar dan alami sendiri, maka keterangannya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti.

2. Harus diperhatikan kesesuaian kesaksian antara satu saksi dengan yang lain, alasan atau sebab mengapa saksi-saksi memberikan keterangan tersebut, cara hidup, adat dan martabat saksi dan segala ihwal yang dapat mempengaruhi si saksi.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 172 HIR, berbunyi:

“Dalam hal menimbang harga kesaksian hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi: cocoknya kesaksian-kesaksian dengan yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselisihkan; tentang sebab-sebab, yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan duduk perkara dengan cara begini atau begitu; tentang peri kelakuan adat dan kedudukan saksi, dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi itu dapat dipercaya benar atau tidak.”

Pasal 1908 KUHPer, menyatakan:

“Dalam mempertimbangkan suatu kesaksian, Hakim harus memberikan perhatian khusus; pada kesesuaian kesaksian-kesaksian satu sama lain; pada persamaan antara kesaksian-kesaksian dan apa yang diketahui dan sumber lain tentang pokok perkara; pada alasan-alasan yang kiranya telah mendorong para saksi untuk menerangkan duduknya perkara secara begini atau secara begitu; pada peri kehidupan, kesusilaan dan kedudukan para saksi; dan umumnya, ada apa saja yang mungkin ada pengaruhnya terhadap dapat tidaknya para saksi itu dipercaya.”

Juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No.370 K/Pdt/1984, tanggal 31 Juli 1985 yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Pengadilan Tinggi salah menerapkan hukum tentang pembuktian karena keterangan saksi tidak saling menguatkan dan tidak saling bersesuaian.”

Bila keterangan saksi ternyata tidak sesuai dengan keadaan-keadaan di atas, maka keterangannya tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Jadi berdsarakan uraian di atas, jelas bahwa ukuran keterangan saksi yang punya nilai pembuktian (bernilai kebenaran) sehingga bisa dipercaya dan layak dijadikan dasar pertimbangan di dalam Hakim menjatuhkan putusan adalah: Pertama, Keterangan saksi yang didasarkan atau bersumber dari apa yang ia liat sendiri, ia alami sendiri, atau dengar sendiri. Bukan didapat dari cerita orang lain (testimonium de auditu) ataupun pendapat, Dan Kedua, keterangan saksi bersesuaian antara satu saksi dengan yang lain, disertai alasan atau sebab mengapa saksi-saksi memberikan keterangan tersebut, serta memperhatikan cara hidup, adat dan martabat saksi dan segala ihwal yang dapat mempengaruhi si saksi.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di:

Telp/wa 0812 8426 0882;

Email: boristam@outlook.com atau;

Datang ke kantor kami diDalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Cara Menilai Keterangan Saksi Bisa Dijadikan Alat Bukti Atau Tidak Dalam Kasus Perdata
Cara Menilai Keterangan Saksi Bisa Dijadikan Alat Bukti Atau Tidak Dalam Kasus Perdata
Bukti Di Persidangan Tidak Dipertimbangkan Hakim, Bisakah Putusan Dibatalkan?
Bukti Di Persidangan Tidak Dipertimbangkan Hakim, Bisakah Putusan Dibatalkan?
Daluarsa Menggugat Tanah Yang Sudah Bersertifikat
Daluarsa Menggugat Tanah Yang Sudah Bersertifikat
6 Alasan Yang Bisa Digunakan Untuk Penangguhan Penahanan
Syarat Dan Prosedur Mengajukan Penangguhan Penahanan Dalam Proses Pidana

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...